Pemilu 2024
Jika Gibran Maju Cawapres Prabowo Berkat Putusan MK, Dinasti Politik Makin Kuat, Demokrasi Memburuk
Putusan MK dinilai membentangkan karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju ke Pemilihan Presiden 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, semakin ramai diperbincangkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan MK pun dinilai membentangkan karpet merah sekaligus mempermulus jalan pria yang saat ini menjabat Wali Kota Solo itu untuk maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, nama Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang akan menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.
Adapun dalam putusannya, MK telah menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat
Gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres ini sebelumnya diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres ini dan probabilitas Gibran Rakabuming Raka (yang saat ini berusia 36 tahun) maju sebagai cawapres sangat erat berkaitan.
Baca juga: Putusan MK Dinilai Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Bakal Segera Dideklarasikan?
Baca juga: Dissenting Opinion Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Saldi Isra Cemas MK Jebak Diri Sendiri
Baca juga: Hadirnya Ketua MK Anwar Usman dalam RPH Bikin Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berubah

Gibran Dipastikan Bisa Maju Jadi Cawapres
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna menyoroti pentingnya peran MK terkait dengan soal uji materi usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, oleh karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," terang Henry Indraguna, yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar.
Menurut Henry, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana di maksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.
Kritik Ray Rangkuti: Demokrasi Semakin Buruk
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai demokrasi di Indonesia semakin buruk jika Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Lewat putusan itu berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
"Kita tidak tahu apakah Gibran bersedia (Jadi cawapres Prabowo) atau tidak. Tetapi secara legal formal dia sudah bisa. Tinggal persoalannya di Gibran saja," kata Ray dihubungi Senin (16/10/2023).
Kemudian, dikatakan Ray, semakin kuat dinasti politik di Indonesia, itu tidak bagus untuk demokrasi karena politik di Indonesia akan semakin sempit.
"Dahulu politik kita dibatasi oleh ketua umum. Sulit kita menjadi calon presiden. Tidak punya uang sulit menjadi presiden," kata Ray.
Ray melanjutkan sekarang kalau tidak punya hubungan darah dengan elit politik juga akan sulit. Jadi politik itu nanti dikuasai oleh tiga kelompok ini.
"Elit politik punya uang dan darah biru politik," tegasnya.
Sebagai informasi saat ini Gibran Rakabuming putra sulung Presiden Jokowi saat ini menjabat sebagai Walikota Solo. Kemudian Bobby Nasution menantu Presiden Jokowi menjabat sebagai Walikota Medan.
Adapun yang terbaru, Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu resmi didapuk menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Putusan MK, Henry Indraguna Pastikan Gibran Bisa Didaftarkan Sebagai Cawapres
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ray Rangkuti: Demokrasi di Indonesia Kian Buruk Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo Lewat Putusan MK
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.