Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Putusan MK Dinilai Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Bakal Segera Dideklarasikan?

Waketum Gerindra tak menampik bahwa putusan MK menjadi pertimbangan Prabowo dan parpol di Koalisi Indonesia Maju untuk mengusung Gibran.

Istimewa
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (18/6/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, semakin ramai diperbincangkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan putusan MK ini, seseorang yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, dengan syarat sudah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Putusan MK pun dinilai membentangkan karpet merah sekaligus mempermulus jalan pria yang saat ini menjabat Wali Kota Solo itu untuk maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, nama Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang akan menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.

Sejauh ini, Gibran disebut telah menyelesaikan satu dari tiga tahap untuk bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman di kediaman Ketua Umum Gerindra Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) sore.

Habiburokhman tak menampik bahwa putusan MK kemarin menjadi pertimbangan Prabowo dan para ketua umum partai politik (parpol) di KIM untuk mengusung Gibran.

"Itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum," kata Habiburokhman dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurutnya, ada tiga syarat yang membuat Gibran bisa diusung menjadi cawapres.

Syarat pertama ialah memenuhi regulasi dan ini sudah teratasi. 

Kedua, menunggu persetujuan KIM dan Prabowo untuk mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Mengenai syarat yang kedua, Habiburokhman berujar, hal tersebut akan didiskusikan dalam satu-dua hari ini.

Ketika KIM sudah sepakat, baru mereka akan mencoba mengadakan pembicaraan dengan Gibran, soal apakah dirinya berkenan dicalonkan bersama Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.

"Jadi ada kan tiga hal, Gibran menjadi cawapres itu tiga hal," jelas Habiburokhman.

"Pertama, regulasi. Kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui untuk mengusung. Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan."

"Jadi kita tunggu saja, yang pertama sudah. Yang kedua kan masih didiskusikan terus, mungkin yang kedua ini satu-dua hari ini Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum lalu akan memutuskan."

"Kalau sudah. Baru kan ada semacam pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak," terangnya.

Baca juga: Hadirnya Ketua MK Anwar Usman dalam RPH Bikin Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berubah

Baca juga: Dissenting Opinion Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Saldi Isra Cemas MK Jebak Diri Sendiri

Baca juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, Ini 5 Hak yang Diperoleh PPPK dan Keuntungannya, termasuk Stabilitas

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Minggu (18/6/2022).
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Minggu (18/6/2022). (Istimewa)

Segera deklarasi?

Pasca putusan MK pada Senin kemarin, kabar Prabowo bakal mendeklarasikan pasangannya pun semakin menguat. 

Politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengaku mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo dan Gibran sebagai bakal capres dan cawapres pada Selasa (17/10/2023) hari ini. 

Deddy menyebut, hal ini seiring putusan MK yang memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," ungkap Deddy, Senin.

Menurutnya, rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.

"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau enggak kita lihat saja," terangnya.

Hari Selasa, 17 Oktober 2023 ini juga bertepatan dengan hari ulang tahun Prabowo Subianto. 

Gibran Dipanggil PDIP Rabu 

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka ternyata bakal dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kondisi terkini oleh DPP PDI Perjuangan pada Rabu (18/10/2023).

Ia diminta langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Mungkin besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini," jelasnya, Senin (16/10/2023) dikutip dari Tribun Solo. 

Ia belum bisa memastikan alasan pemanggilan ini.

"Saya kan memang rutin laporan ke beliau. Ya nanti kalau dipanggil pasti ditanya. Ini gimana keadaan ini. Ditunggu aja besok Rabu," jelasnya.

Ia pun menjelaskan melaporkan semua hal terkait dengan isu terkini menjelang Pemilu 2024, termasuk salah satunya mengenai pinangan Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.

"Saya kan pasti komunikasi dengan pimpinan. Dipanggil ya saya langsung berangkat. Ya nanti kami laporkan semua."

"Semua update kami laporkan ke pimpinan. Saya tidak pernah tidak melaporkan." terangnya.

Sejauh ini ia mengaku menjalin komunikasi secara intens dengan DPP PDIP.

Diketahui Gibran diminta datang ke DPP PDIP oleh Hasto sejak satu atau dua hari lalu.

"Sabtu atau Minggu," ujarnya.

Gibran menjelaskan Hasto memintanya datang secara informal. 

Gerindra: Semakin terang benderang

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani kembali merespons soal peluang Gibran Rakabuming Raka untuk jadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Pada saat disinggung apakah bakal menawarkan posisi cawapres untuk Gibran guna dampingi Prabowo usai keputusan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Muzani tak membeberkan secara gamblang.

Hanya saja diakuinya bahwa keputusan di MK itu membuat situasi saat ini menjadi terang benderang.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi saya kira menjadi suatu yang jelas, terang benderang," ujar Muzani di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Meski begitu Muzani mengatakan, dalam memutus siapa sosok yang bakal dampingi Prabowo, hal itu masih akan menunggu hasil pertemuan Ketua Umum Partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Jadi nanti nunggu sesuatu yang jelas, nunggu para ketua umum semuanya berkumpul," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Atasi 'Hambatan' di MK, Gibran Tinggal 2 Langkah Lagi untuk Jadi Cawapres Prabowo, Apa Saja?,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved