Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti 13 Perkara Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pulau Taliabu lakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 13 perkara Tindak Pidana Umum yang herkekuatan hukum tetap

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Kejari Pulau Taliabu melakukan pemusnahan BB pada 13 perkara tindak pidana umum, periode Mei 2022 hingga Oktober 2023, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kajari Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palullungan memimpin pemusnahan barang bukti (BB).

Perihal perkara Tindak Pidana Umum, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Giat pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Pulau Taliabu, sekira pukul 10.30 WIT, Rabu (18/10/2023).

Dihadiri Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus; Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo dan Wadanramil 1510-02 Bobong, Kapten Inf Awad Majeng.

Baca juga: Irjen Pol Midi Siswoko Minta Kapolres Halmahera Tengah Genjar Patroli Miras

Pada kesempatan itu, Alfred Tasik Palullungan menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan.

Sudah memiliki memiliki amar putusan, dalam periode Mei 2022 hingga Oktober 2023.

"Semua ada perkara 13, terdiri dari senjata tajam (Sajam), pakaian dan sabu, "ungkapnya.

Berikut jumlah rincian perkara yang ditangani Kejari Pulau Taliabu.

1. Tindak pidana narkotika 1 perkara

2. Tindak pidana perlindungan anak 5 perkara

3. Tindak pidana pembunuhan 4 perkara

4. Tindak pidana penganiayaan 4 perkara

5. Tindak pidana pelecehan seksual 1 perkara

Baca juga: Polisi di Ternate Kembali Lagi Sita Cap Tikus yang Diselundupkan Lewat Kapal Laut

BB narkotika yang dimusnahkan

1. Satu potong pipet berbahan plastik, yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.

2. Satu saset plastik kecil, yang diduga berisi Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved