CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS PPPK 2023, BKN Beri Penjelasan Hal-hal yang Bisa Disanggah dan yang Tidak
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 berlangsung selama empat hari, yakni pada tanggal 19-21 Oktober 2023.
TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki masa sanggah.
Masa sanggah CPNS dan PPPK ini berlangsung selama empat hari, yakni pada tanggal 19-21 Oktober 2023.
Dalam artikel ini, kamu bisa mengecek apa sajakah hal-hal yang boleh dan tidak boleh diajukan sanggahan dalam masa sanggah CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Masa sanggah bisa digunakan peserta yang tidak lolos hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.
Adapun hasil seleksi administrasi sebelumnya sudah disampaikan pada 15-18 Oktober 2023.
Perlu dicatat, meski peserta yang tidak lolos seleksi administrasi berhak menyampaikan sanggahan, tidak semua hal bisa disanggah.
Lalu, apa saja yang bisa disanggah pada masa sanggah CPNS dan PPPK 2023?
Hal yang bisa disanggah peserta CPNS dan PPPK 2023
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.
"Masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Menurut Hasan, masa sanggah merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan dokumen atau data yang dikumpulkan saat pendaftaran CPNS dan PPPK di laman SSCASN sudah benar, namun instansi tempatnya mendaftar selaku verifikator terlewat saat melakukan verifikasi administrasi akibat banyak pelamar.
"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," jelas Hasan.
Selain itu, peserta juga bisa menyanggah kesalahan verifikasi akibat dokumen yang salah dibaca verifikator.
Misalnya, dokumen tidak terlalu jelas sehingga tanggal lahir di KTP terbaca angka yang berbeda.
Alasan lain, sanggahan boleh dilakukan jika ada data yang salah akibat kesalahan sistem.
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.