Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Masa Sanggah CPNS PPPK 2023, BKN Beri Penjelasan Hal-hal yang Bisa Disanggah dan yang Tidak

Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 berlangsung selama empat hari, yakni pada tanggal 19-21 Oktober 2023.

Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki masa sanggah.

Masa sanggah CPNS dan PPPK ini berlangsung selama empat hari, yakni pada tanggal 19-21 Oktober 2023.

Dalam artikel ini, kamu bisa mengecek apa sajakah hal-hal yang boleh dan tidak boleh diajukan sanggahan dalam masa sanggah CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Masa sanggah bisa digunakan peserta yang tidak lolos hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Adapun hasil seleksi administrasi sebelumnya sudah disampaikan pada 15-18 Oktober 2023.

Perlu dicatat, meski peserta yang tidak lolos seleksi administrasi berhak menyampaikan sanggahan, tidak semua hal bisa disanggah.

Lalu, apa saja yang bisa disanggah pada masa sanggah CPNS dan PPPK 2023?

Hal yang bisa disanggah peserta CPNS dan PPPK 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.

"Masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Menurut Hasan, masa sanggah merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan dokumen atau data yang dikumpulkan saat pendaftaran CPNS dan PPPK di laman SSCASN sudah benar, namun instansi tempatnya mendaftar selaku verifikator terlewat saat melakukan verifikasi administrasi akibat banyak pelamar.

"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," jelas Hasan.

Selain itu, peserta juga bisa menyanggah kesalahan verifikasi akibat dokumen yang salah dibaca verifikator.

Misalnya, dokumen tidak terlalu jelas sehingga tanggal lahir di KTP terbaca angka yang berbeda.

Alasan lain, sanggahan boleh dilakukan jika ada data yang salah akibat kesalahan sistem.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved