Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Masa Sanggah CPNS PPPK 2023, BKN Beri Penjelasan Hal-hal yang Bisa Disanggah dan yang Tidak

Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 berlangsung selama empat hari, yakni pada tanggal 19-21 Oktober 2023.

Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan peserta.

Peserta yang sudah menyadari kesalahan selama proses pendaftaran sehingga tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan mengajukan sanggah.

Kemudian, perubahan dari masa sanggah dapat mengubah hasil seleksi administrasi dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Kalau instansi yang dilamar melihat sanggahan peserta benar, kemungkinan akan ada perubahan status kelulusan seleksi administrasi.

Namun, sanggahan atas kesalahan yang berasal dari peserta saat melakukan pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Peserta yang memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah dapat mengecek bagian FAQ di portal SSCASN, mempelajari PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, atau menghubungi call center seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari masing-masing instansi yang dilamar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved