Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Masa Sanggah CPNS PPPK 2023, BKN Beri Penjelasan Hal-hal yang Bisa Disanggah dan yang Tidak

Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 berlangsung selama empat hari, yakni pada tanggal 19-21 Oktober 2023.

Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Sebagai contoh, nilai IPK yang dimasukkan saat pendaftaran berbeda dengan aslinya karena kesalahan sistem atau cache.

Baca juga: Ingin Lolos Ujian Seleksi PPPK 2023 Tenaga Teknis? Simak Tipsnya, termasuk Pelajari Materi Tes

Baca juga: Persiapan Ujian SKD CPNS 2023: Kenali Kisi-kisi dan Passing Grade Materi TIU, TWK, TKP

Baca juga: Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023 bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi?

"Peserta tersebut berhak melakukan sanggahan selama tiga hari masa sanggahan berlaku," ujar Hasan.

Selama lima hari kemudian, panitia seleksi atau instansi verifikator melakukan verifikasi ulang dan memberikan jawaban sanggahan berdasarkan dokumen yang sudah diajukan peserta.

Instansi akan mengumumkan hasil pascasanggah maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, yakni pada 22-28 Oktober 2023.

Peserta hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Hal yang tidak bisa disanggah peserta CPNS dan PPPK 2023

Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021.
Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021. (BKN)

Sebaliknya, masa sanggah tidak bisa digunakan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan yang kesalahannya berasal dari peserta seleksi.

Diberitakan Kompas.com (2/12/2019), ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pendaftar tidak masuk kategori sanggah.

Kesalahan pendaftar antara lain seperti salah memasukkan nama, salah tulis gelar, atau tidak mengunggah dokumen.

Baca juga: BKN Tegaskan Simulasi CAT Bukan Kisi-kisi Soal yang akan Keluar di Ujian SKD CPNS 2023 Mendatang

Baca juga: 3 Contoh Kalimat Sanggahan di Masa Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Baca juga: Setelah Lolos Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS 2023 Bisa Ikuti Simulasi CAT BKN, Ini Link-nya

Masa sanggah juga tidak dimaksudkan untuk mengunggah ulang dokumen atau persyaratan lain yang terlupa.

Selain itu, masa sanggah tidak bisa digunakan untuk memperbaiki penulisan nama, mengirimkan dokumen yang tidak sesuai persyaratan, maupun perbaikan isi dokumen tersebut.

Dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sanggah bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan peserta.

Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

Sanggah diajukan harus sesuai dokumen sebenarnya.

Peserta menyanggah dengan alasan tidak sesuai, dinyatakan bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved