Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Seorang Siswa SMA di Wayaua

Reskrim Polres Halmahera Selatan mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA di desa Wayaua, Bacan Timur Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar ketika menjelaskan kasus dugaan penganiyaan terhadap siswa SMA di desa Wayaua, Senin (22/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Reskrim Polres Halmahera Selatan mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA  di desa Wayaua, Bacan Timur Selatan.

Korban dalam kasus ini adalah AA (16), warga desa Babang, Bacan Timur, yang sedang menimbah ilmu di desa Wayaua. Sedangkan terduga pelaku adalah N alias Nadi.

AA diduga mendapat tindakan kekerasan saat menghadiri salah satu acara pesta ronggeng pada malam hari di desa Wayaua.

Akibatnya, ia mengalami luka lebam di sebagian tubuh, termasuk wajahnya.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengatakan korban telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Selanjutnya, terduga pelaku akan diundang untuk dimintai keterangan.

"Kita sudah kirim panggilan kepada terduga pelaku, kalau tidak hadir maka ada upaya paksa yang diambil, karena korban juga kenal dia," ujarnya.

Baca juga: Terlilit Utang, PN Labuha Halmahera Selatan Sita Tanah dan Bangunan Milik Oknum Polisi

Menurut Ray, kasus ini bakal dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Halmahera Selatan, lantaran korban merupakan anak di bawah umur.

"Untuk  dugaan pasal kami gunakan Undang-Undang PPA pasal 76 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.

Perwira polisi dua balok ini pun mengaku segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus, jika dua alat bukti telah dikantongi.

Dalam kesempatan ini, Ray juga merespons beredar sebuah panflet yang memuat foto siswa SMA yang dianiaya itu di media sosial Facebook.

Dalam panflet tersebut, mencantumkan narasi yang mengarah kepada ketidakpercayaan masyarakat atas Polres Halmahera Selatan.

Karena itu, ia memastikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SMA di Wayaua tersebut tetap diporses hukum.

"Kita bekerja sebagai polisi, hal seperti adalah dinamika. Namun kita tetap bekerja profesional dan kasus ini tetap kita proses," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved