Pemkot dan DPRD Tidore Sahkan 3 Ranperda, Salah Satunya Tentang Kewirausahaan Pemuda
Pemkot dan DPRD Kotan Tidore Kepulauan mengesahkan 3 Ranperda, salah satunya Ranperda tentang Kewirausahaan Pemuda
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan, resmi disetujui.
Tiga Ranperda itu disetujui dan disahkan pada Sidang Paripurna ke 10, masa Persidangan I tahun 2023.
Dengan agenda pembicaraan tingkat II atas tiga Ranperda Kota Tidore Kepulauan tahun 2023.
Di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Selasa (24/10/2023) siang.
Baca juga: BPVP Ternate Buka Pelatihan Boarding Excavator dan System Institusional Hidroponik
Adapun tiga Ranperda yang disetujui adalah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda tentang perubahan atas, Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 8 tahun 2016.
Tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan, serta Ranperda tentang Kewirausahaan Pemuda.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim menyampaikan apresiasi.
Kepada DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang telah membahas dan menyetujui tiga Ranperda.
Yang diharapakan dapat memberi manfaat yang baik, bagi kemajuan daerah ke depan.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan para anggota."
"Teristimewah Ketua dan anggota Pansus DPRD, yang telah bekerja keras.
"Menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan tiga Ranperda ini, "ucapnya.
Sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Melalui Pansus sebagai salah satu alat kelengkapan lain, yang ditugaskan melaksanakan rapat pembahasan atas Ranperda.
Yang telah diajukan oleh Pemkot Tidore Kepulauan, dan DPRD Kota Tidore Kepulauan.
"Dalam forum pembahasan tersebut, telah dilakukan pengkajian dan pendalaman."
"Dalam kerangka memboboti dan menyempurnakan materi muatan."
Baca juga: Tersandung Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Mantan Auditor BPK Maluku Utara Ditangkap
"Terhadap rumusan norma yang tercantum, dalam 3 Ranperda yang dimaksud."
"Sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Perda Kota Tidore Kepulauan, "jelasnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad dan dihadiri 19 anggota. (*)
Prakiraan Cuaca Maluku Utara Selasa 29 Juli 2025: Berawan Sepanjang Hari ? |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tidore Ahmad Laiman Penuhi Undangan Reses Komisi II DPR RI |
![]() |
---|
Nazlatan Kasuba: Pemprov Maluku Utara Segera Tentukan Nasib 1.390 PPPK |
![]() |
---|
DOB Sofifi Menunggu Pengesahan PP Desain Penataan Daerah |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tenangkan Massa Aksi dengan Satu Gerakan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.