Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aktivitas CV Dragon di Kelurahan Sulamadaha Ternate Dikeluhkan

Aktivitas CV Dragon di Kelurahan Sulamadaha Kota Ternate, Maluku Utara dikeluhkan sejumlah warga sekitar

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok warga Kelurahan Sulamadaha Ternate
KELUHAN: Aktivitas galian C yang dikerjakan oleh perusahaan milik CV Dragon dilingkungan RT01/RW01, Kelurahan Sulamdaha, Kota Ternate, dikeluhkan warga, Sabtu (28/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sejumlah warga dilingkungan RT01/RW01, Kelurahan Sulamdaha, Kota Ternate mengeluhkan aktivitas galian C milik CV Dragon.

Sebab, sebagian warga menilak aktivitas tersebut mengancam rumah-rumab mereka.

Niko Waluhu, seorang warga saat dikonfirmasi mengatakan sekitar enam rumah terancam roboh akibat aktivitas galian C ilegal.

"Dalam perjanjian kami dengan pihak CV Dragon membangun talud penahan longsor, namun sampai saat ini belum juga dibangun, "ungkapnya, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: Binmas Polres Ternate Gencar Bentuk Pokdar Kelurahan

Dirinya menyampaikan, aktivitas pertama sekali dilakukan pada 2017 dengan alasan pemerataan tanah untuk membangun perumahan.

Namun, berjalannya waktu tidak adanya bangunan perumahan melainkan aktivitas galian C.

"Tahun 2017 itu katanya perataan untuk bangunan perumahan, padahal sampai 2023 masih dilakukan galian C, "jelasnya.

Selain itu, Niko menungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, izin aktivitas perusahaan ini bukan galian C.

"Sudah berulang kali kami dan pihak kelurahan sampaikan untuk pembangunan talud, tapi belum dilakukan, "ujarnya.

Warga lainnya, Ahmad Ajaran mengaku sangat menyangkan kondisi yang dialami warga, karena dari beberapa mediasi dilakukan pihak kelurahan maupun kepolisian sampai saat ini talud penahan belum dibangun.

"Selama talud belum dibangun, maka aktivitas ini kami boikot, "tegas Ahmad.

Baca juga: Buruan Daftar! Ada Lowongan Kerja di Kementerian Desa untuk Wilayah Maluku Utara

Ia menambahkan, sepengetahuan dirinya, semua aktivitas galian C harus berjarak dari pemukiman warga 500 meter.

Namun, fakta di lapangan hanya 5 meter dari pemukiman rumah.

"Jadi kami minta agar pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk mengusut dan pihak kepolisan harus selidiki izin galian C, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved