Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Segera Proses PAW Rizal Ubaid dan Rony Golf

Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib memastikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PARLEMEN: Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib. Ia memastikan proses PAW terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf segera dilakukan, Minggu (29/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib memastikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf dari keanggotaan DPRD segera diproses.

Menurutnya, DPRD akan menyampaikan surat ke Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik untuk menindaklanjuti ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba agar dilakukan PAW.

"Senin besok kita proses. Kita akan sampaikan surat ke Bupati untuk segera proses ke Gubernur," ujar Muslim, Minggu (29/10/2023).

Muslim menyebut persyaratan PAW terhadap Rizal dan Rony yang diajukaan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) selaku Parpol pengsung keduanya, sudah sesuai.

Ia pun menegaskan bahwa proses PAW anggota DPRD tidak sama dengan pergantian Ketua DPRD, yaitu harus melalui rapat paripurna.

"Kalau paripurna pergantian Ketua DPRD harus ada SK Gubernur baru kita lakukan. Tapi kalau PAW, ya kita proses saja ke Bupati," terangnya.

"Kita juga sudah kantongi dua nama pengganti dari KPU. Dua nama itu pemenang kedua dalam Pileg 2019 lalu," sambung politisi PKB tersebut.

Baca juga: Satpol PP Halmahera Selatan Temukan Dua Ledis di Obi Positif HIV

Muslim juga membeberkan bahwa Rizal Ubaid dan Rony Golf sejak terpilih dan dilantik jadi anggota DPRD Halmahera Selatan periode 2019-2024, jarang sekali berkantor dan mengikuti rapat-rapat paripurna.

"Mereka tidak pernah masuk kantor, rapat-rapat dan ikut paripurna," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha juga memutus menolak gugatan yang dilayangkan Rizal Ubaid dan Rony Golf atas sengketa PAW tersebut.

Pasalnya  gugatan keduanya dianggap belum memenuhi syarat formil sehingga dinyatakan prematur.

Dalam perkara ini, pengurus DPN PKPI dan unsur pimpinan DPRD Halmahera Selatan masuk sebagai tergugat. Sementara KPU, ikut tergugat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved