Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

TZH Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Morotai Diserahkan ke Jaksa

Seorang tersangka kasus Narkoba sudah diserahkan ke JPU Kejari Pulau Morotai, dan menunggu waktu untuk disidangkan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Penyidik Polres Pulau Morotai saat menyerahkan TZH ke Kejari Pulau Morotai, yang diterima langsung Plt Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai, Zulkarnain Akbar, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNTERNATE. COM, MOROTAI - Penyidik Polres Pulau Morotai menyerahkan tersangka inisial TZH.

Ke Kejari Pulau Morotai dalam kasus dugaan keterlibatan Narkoba jenis sabu, Rabu (1/11/2023).

Sebelumnya, TZH ditangkap Sat Narkoba Polres Pulau Morotai di Pelabuhan Imam Lastory Mei lalu.

Setelah ditangkap, TZH ditahan di tahanan Polres Pulau Morotai.

Baca juga: Hindari Berita Hoax Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Morotai Tatap Muka dengan Aliansi Jurnalis Morotai

Namun karena masa tahanannya berakhir, TZH dibebaskan dengan status wajib lapor.

Berkas TZH pun saat dalam penyelidikan diserahkan ke Kejari Pulau Morotai, namun berkasnya dianggap belum lengkap.

Pada Rabu (1/11/2023), penyidik Polres Pulau Morotai penuhi petunjuk Jaksa.

TZH pun diarahkan ke Kejari Pulau Morotai, bersamaan dengan barang bukti.

Amatan TribunTernate.com, penyidik Polres Pulau Morotai serahkan TZH ke JPU Jaksa sekitar pukul 10.00 WIT.

Di mana TZH sudah memakai rompi tahanan, dengan tangan diborgol.

Kepada TribunTernate.com, Plt Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai, Zulkarnain Akbar mengatakan.

Pada saat proses penyidikan bersangkutan (TZH-red) keluar demi hukum, karena masa penahanan habis.

Sebab adanya penyidikan atau pendalaman fakta lebih jauh terkait adanya keterlibatan orang lain dalam perkara itu.

Akhirnya dari hasil penyidikan tersebut, pada Selasa (31/10/2023) sudah dinyatakan P21.

Dengan posisi adanya penambahan tersangka baru yang saat ini sedang menjadi keluarga binaan di Lapas Tobelo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved