Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Keuangan Daerah Drop, BPKAD Pemprov Maluku Utara Terbitkan Himbauan , Begini Isinya

Pihak BPKAD Provinsi Maluku Utara mengeluarkan himbauan penangguhan permintaan Surat Permintaan Dana (SPD), SPP dan SPM

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Munawir Taoeda
Kantor Gubernur Maluku Utara, 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pihak BPKAD Provinsi Maluku Utara mengeluarkan himbauan penangguhan  permintaan Surat Permintaan Dana (SPD), Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada semua pimpinan OPD  lingkup Pemprov.

Himbauan tersebut melalui surat resmi yang dikeluarkan Kepala BPKAD Ahamad Purbaya tertanggal 23 Oktober 2023, dengan nomor 800/0029.1/BPKAD/X/2023.

Isi surat tertulis, sehubungan dengan keadaan keuangan Pemprov Maluku Utara yang tidak stabil akibat  target pendapatan yang tertuang pada APBD TA 2023 sebesar Rp 4.177 trilliun namun realisasi sampai periode September tahun 2023 hanya sebesar Rp 2.389  triliun

Karena itu, mengakibatkan kekurangan kemampuan kas daerah untuk membiayai kegiatan kegiatan pembangunan.

Baca juga: Rukmini Dicopot dari Jabatan Kepala Dukacapil Kota Ternate

Bahkan, untuk permintaan tambahan uang akan ditanguhkan/dihentikan sementara sampai dengan pencapaian realisasi pendapatan, dan untuk permintaan pembiayaan ganti uang hanya diperuntukkan pada kegiatan administrasi perkantoran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud mengatakan, baiknya Pemprov Maluku Utara saat ini fokus membayarkan hutang bawaan dulu yang belum selesai sampai sekarang.

"Seharusnya di APBD TA 2024 difokuskan bayar hutang. Jangan sampai menumpuk,”kata Kuntu, Jumat (3/11/2023).(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved