Keuangan Daerah Drop, BPKAD Pemprov Maluku Utara Terbitkan Himbauan , Begini Isinya
Pihak BPKAD Provinsi Maluku Utara mengeluarkan himbauan penangguhan permintaan Surat Permintaan Dana (SPD), SPP dan SPM
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pihak BPKAD Provinsi Maluku Utara mengeluarkan himbauan penangguhan permintaan Surat Permintaan Dana (SPD), Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada semua pimpinan OPD lingkup Pemprov.
Himbauan tersebut melalui surat resmi yang dikeluarkan Kepala BPKAD Ahamad Purbaya tertanggal 23 Oktober 2023, dengan nomor 800/0029.1/BPKAD/X/2023.
Isi surat tertulis, sehubungan dengan keadaan keuangan Pemprov Maluku Utara yang tidak stabil akibat target pendapatan yang tertuang pada APBD TA 2023 sebesar Rp 4.177 trilliun namun realisasi sampai periode September tahun 2023 hanya sebesar Rp 2.389 triliun
Karena itu, mengakibatkan kekurangan kemampuan kas daerah untuk membiayai kegiatan kegiatan pembangunan.
Baca juga: Rukmini Dicopot dari Jabatan Kepala Dukacapil Kota Ternate
Bahkan, untuk permintaan tambahan uang akan ditanguhkan/dihentikan sementara sampai dengan pencapaian realisasi pendapatan, dan untuk permintaan pembiayaan ganti uang hanya diperuntukkan pada kegiatan administrasi perkantoran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud mengatakan, baiknya Pemprov Maluku Utara saat ini fokus membayarkan hutang bawaan dulu yang belum selesai sampai sekarang.
"Seharusnya di APBD TA 2024 difokuskan bayar hutang. Jangan sampai menumpuk,”kata Kuntu, Jumat (3/11/2023).(*)
Cuaca Maluku Utara Besok Sabtu 30 Agustus 2025, BMKG Prediksi Berawan hingga Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jalan Nasional di Ternate Rusak, Tauhid Soleman Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Pemkot |
![]() |
---|
Ini Rangkaian Kegiatan Sarasehan Kebudayaan Maluku Utara 2025 |
![]() |
---|
Maluku Utara Miliki 854 Cagar Budaya, BPK Dorong Penetapan Peringkat Nasional |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.