Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MoU dengan PLTU Soal Teknologi Pengolahan Sampah, Pemkot Tidore Diundang Ikut Rakor Starnas PK

Karena sudah melakukan MoU dengan PLTU soal teknologi pengolahan sampah, Pemkot Tidore diundang ikut Rakor Starnas PK

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkot Tidore Kepulauan
PROGRAM: Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim saat mengikuti Rakor dengan Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Starnas PK). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Dalam rangka Aksi Pencegahan Korupsi TA 2023-2024, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sebagai upaya mewujudkan dan mendorong sinergitas BUMN/BUMD.

Dalam pengelolaan sampah untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah.

Melalui Refuse Derived Fuel (RDF) maupun Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP).

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba Resmi Jabat Plt Bupati Halmahera Selatan

Rakor yang berlangsung di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023) ini.

Juga diikuti oleh beberapa Kepala Daerah yang tercantum dalam lampiran undangan.

Kota Tidore Kepulauan merupakan satu-satunya Kota di Maluku Utara, yang diundang untuk mengikuti Rakor.

Sebab Kota Tidore Kepulauan sudah melakukan MoU dengan PLTU Tidore.

Terkait penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah, menjadi sumber energi.

Sebagai tindaklanjut dari MoU tersebut, yaitu pembangunan dan pemanfaatan TPST RDF.

Rakor diikuti oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim via zoom meeting, Senin (6/11/2023).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Selaku Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan dalam sambutannya menyampaikan.

Pengelolaan sampah di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia masih menjadi isu krusial, karena belum tertangani dengan baik.

Akibatnya, pengelolaan sampah berakhir dengan pembakaran sampah terbuka hingga timbulan ataupun dibuang bebas yang akan bermuara ke laut.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres 35 tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved