Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Aturan Berpakaian, Tata Tertib, Larangan yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS PPPK 2023

Bagi CPNS 2023, jadwal digelarnya SKD berlangsung selama kurang lebih 10 hari, dari tanggal 9 hingga 18 November 2023.

|
Surya.co.id
ILUSTRASI Tes SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 

Selain itu, untuk menghindari agar tidak salah kostum bahkan terlambat datang hingga menyebabkan gagalnya kesempatan mengikuti SKD CPNS PPPK.

Baca juga: Daftar Barang yang DILARANG Dibawa Peserta Ujian SKD CPNS 2023, Termasuk Jimat dan HP

Baca juga: 10 Latihan Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Guru Fisika SMA, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: UU ASN Terbaru Diteken Jokowi, PPPK Dapat 7 Keuntungan Ini: Termasuk Jaminan Pensiun dan Tunjangan

ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Inilah aturan berpakaian dan tata tertib saat tes SKD CPNS PPPK, merujuk pelaksanaan tahun sebelumnya:

1. Aturan Berpakaian

- Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam.

- Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok/celana panjang bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi yang berhijab, dapat memakai kerudung hitam polos.

- Tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

- Tidak diperkenankan menggunakan aksesori atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.

2. Tata Tertib Saat Pelaksanaan SKD

- Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

- Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes/ujian yang telah ditentukan.

- Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.

- Sebelum SKD dimulai, peserta harus melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen antara lain:

a. Asli KTP Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah.

b. Asli Kartu Peserta Ujian

- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved