Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Halmahera Selatan Belum Punya Dewan Pengupahan Daerah, Soadri: Kita Upayakan Tahun Depan

Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sejauh ini belum memiliki Dewan Pengupahan Daerah (DPD).

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Soadri Ingratubun ketika menjelaskan soal Dewan Pengupahan Daerah, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sejauh ini belum memiliki Dewan Pengupahan Daerah (DPD).

DPD sendiri diketahui merupakan lembaga non-struktural yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan terhadap para tenaga kerja di setiap perusahaan.

Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Halmahera Selatan Soadri Ingratubun mengatakan pembentukan DPD harus melalui SK Bupati.

Ia menyebut pihaknya akan mengupayakan tahun depan DPD sudah bisa dibentuk.

"Insyaallah tahun depan, karena dewan pengupahan ini cukup dengan SK Bupati," katanya, Selasa (14/11/2023).

Soadri mengaku seluruh perusahaan di Halmahera Selatan saat ini masih membayar upah pekerja berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara.

"Beda dengan ternate yang sudah punya UMK dengan upah pekerja Rp 3 juta lebih. Kita di sini masih UMP dengan nilai Rp 2,900.000," jelasnya.

Ia juga menuturkan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menaikkan upah minimu 2024.

Karena kebijakan ini menyakut dengan kesejahteraan seluruh pekerja, termasuk di Halmahera Selatan.

"Tentunya kita berharap kebijakan ini membawa dampak postif terhadap pekerja kita," tutup Soadri.

Baca juga: PKB Halmahera Selatan Komitmen Kawal Pemerintahan Usman-Bassam

Dikutip Kompas.com, Kemnaker telah mengumumkan bahwa pemerintah akam menaikkan upah minimum 2024.

Kenaikan upah minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengatakan PP yang diterbitkan ketika Hari Pahlawan Nasional pada Jumat (10/11/2023) menjadi dasar untuk pentapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Ia berharap kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli maayarakat.

"Yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," katanya, Sabtu (11/11/2023). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved