Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Disperindagkop Taliabu Ungkap Masih Banyak Pedagang yang Tunggak Retribusi

Dince Muhdin, mengungkapkan, masih banyak pedagang di Taliabu yang menunggak retribusi dari tahun 2021 hingga 2022

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
RETRIBUSI: Petugas Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Taliabu, saat melakukan penarikan retribusi di pasar sayuran. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Taliabu, Dince Muhdin, mengungkapkan, masih  banyak pedagang di Taliabu yang menunggak retribusi dari tahun 2021 hingga 2022.

Itu sebabnya, besaran target retribusi pasar yang ditarik tersebut tidak menentu perbulannya.

Salah satu sebab tunggakan retribusi terjadi, kata Dince, akibat pandemi covid-19  tahun 2021-2022 lalu.

Meski demikian, pihak dinas memberikan toleransi kepada pedagang agar dapat menyelesaikan tunggakan itu.

"Perbulan tak tetap, karena ada tunggakan bulan lalu mereka selesaikan (retribusi) di bulan ini," bebernya, Kamis (16/11/2023).

Dince mengaku, pihaknya sudah menegaskan kepada pedagang untuk lunasi tunggakan retribusi pada tahun 2023 agar pedagang bisa fokus tuntaskan retribusi tahun 2023 dan menyelesaikan sebelumnya.

Baca juga: Polisi Menyita Ratusan Liter Captikus di Pulau Taliabu, Pemiliknya Kabur ke Hutan

Caranya adalah, mereka bisa mencicil tunggakan retribusi sebelumnya.

Diketahui, Dinas Perindagkop dan UKM Taliabu menarik retribusi untuk pedagang sayur sebesar Rp 1000 rupiah per hari.

Sementara untuk pedagang di Pasar Rakyat berlokasi di samping Bank BRI Bobong, dan di Pasar Lede, dikenakan retribusi per bulan Rp 168 ribu.

Dan untuk pelaku usaha di dekat emperan jalan sebesar Rp 54 ribu per bulan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved