Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Berkas Kasus Pelecehan Wanita Disabilitas di Taliabu Diserahkan ke JPU, LA Diancam 12 Tahun Penjara

Berkas kasus pelecehan wanita Disabilitas di Pulau Taliabu diserahkan ke JPU, LA alias Ali terancam 12 tahun penjara

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan saat memberikan keterangan, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim penyidik Polres Pulau Taliabu, terus memproses dugaan pelecehan.

Yang beberapa bulan lalu dialami seorang gadis disabilitas inisial LA (20), asal Kecamatan Taliabu Barat Laut.

Tersangka yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalah LA alias Ali (53).

Sebagaimana LP /B/26/IX/2023/ SPKT / Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara, tanggal 09 septrmber 2023.

Baca juga: Proses Hukum Kasus Pelecehan Wanita Disabilitas dì Taliabu Tahap Satu

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan mengatakan, kasusnya sudah tahap satu per hari Rabu (22/11/2023).

Di mana Tim Penyidik menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu.

Tahap satu dilaksanakan oleh, Unit I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Taliabu.

Antara lain Aipda Justin Ajis, Briptu Syarifudin, Briptu Indra Saliana, Bripda Abdul Rahaman.S.

Tahap satu dilakukan berdasarkan dasar laporan nomor: B/15/XI/2023/Reskrim, tanggal 22 November 2023.

"Kami lakukan tahap satu dengan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa," kata Komang.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Remaja Disabilitas di Taliabu, AA Ditahan Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Dijelaskan, tersangka disangkakan dengan UU nomor 12 tahun 2022 tentang, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Seperti yang dimaksud dalam rumusan pasal 6 huru (a) dan atau huruf (b).

"Sehingga tersangka di ancam pidana penjara paling lama selama 12 tahun, "ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved