Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Update Kasus Pelecehan Remaja Disabilitas di Taliabu, AA Ditahan Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka AA dalam kasus pelecehan terhadap seorang remaja disabilitas 20 tahun di Pulau Taliabu akhir ditahan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Tribunnews.com 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polisi akhirnya mengamankan, pria inisial AA (53) di Pulau Taliabu.

Perihal laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya, terhadap gadis Disabilitas inisial LA (20).

Kasus tersebut ditangani Polres Pulau Taliabu, sejak September 2023 kemarin.

Polisi lalu menetapkan AA sebagai tersangka, per tanggal 28 Oktober 2023.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Anak Disabilitas di Taliabu Terancam 12 Tahun Penjara

Dua hari kemudian, Polisi penahanan tersangka tepatnya pada 30 Oktober 2023.

Penahanan ini usai Polisi dan Dinas PPPA Pulau Taliabu, mendampingi LA ke ahli bahasa di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Ternate.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan menerangkan perkara pelecehan sudah naik ke tahap sidik.

Karenanya saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas tahap I, untuk diserahkan ke JPU Kejari Pulau Taliabu.

"Sekarang masuk proses pemberkasan. Jika tak ada halangan, Minggu depan kami sudah limpahkan, "jelasnya, Jumat (10/11/2023).

Dari kejadian ini, AA diancam hukuman Pidana paling lama selama 12 tahun penjara.

Berdasarkan Pasal 6 huruf (a) dan (b), Undang-undang nomor 12 tahun 2022.

Baca juga: Hingga November 2023, Polres Taliabu Tangani 4 Kasus KDRT, 2 Diantaranya Berujung Mediasi

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman 12 tahun penjara.

Diketahui, kejadian kasus pelecehan terjadi di rumah orang tua LA, pada 9 September 2023 sore.

Yang berlokasi di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Pulau Taliabu, Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved