Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Proses Hukum Kasus Pelecehan Wanita Disabilitas dì Taliabu Tahap Satu

Tim penyidik Polres Pulau Taliabu, terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban seorang wanita disabilitas

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim penyidik Polres Pulau Taliabu, terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban seorang wanita disabilitas berusia 20 tahun.

Pelakunya dalam kasus ini ialah LA alias Ali (53).

Sebagaimana LP /B/26/IX/2023/ SPKT / Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara, tanggal 09 September  2023.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan mengatakan, kasusnya sudah tahap satu, per hari ini Rabu (22/11/2023).

Di mana, tim penyidik menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulau Taliabu.

Baca juga: UMP Maluku Utara Naik, Pemkab Taliabu Bakal Menyesuaikan, Salim: Bisa Lebih Tinggi

Tahap satu dilaksanakan oleh Unit I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Taliabu, antara lain, Aipda Justin Ajis, Briptu Syarifudin, Briptu Indra Saliana, Bripda Abdul Rahaman.S.

Tahap satu dilakukan berdasarkan laporan nomor: B/15/XI/2023/Reskrim, tanggal 22 November 2023.

"Kami lakukan tahap satu dengan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa," kata Komang.

Dijelaskan, tersangka disangkakan dengan UU nomor 12 tahun 2022 tentang, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Seperti yang dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf (a) dan atau huruf (b).

"Sehingga tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved