Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Firli Bahuri Tersangka: Nama KPK Tercoreng, Disindir Masa Depan Pemberantasan Korupsi Kini Cerah

Penetapan status tersangka Firli Bahuri pun mendapat sindiran menohok dari salah satu mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antirasuah kini tercoreng akibat ulah ketuanya sendiri.

Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

Ia pun menjadi Ketua KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dengan status tersangka Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK, KPK kini terasa tak lagi sejalan dengan semangat antikorupsi yang melatarbelakangi pendirian lembaga tersebut.

Penetapan status Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri menjadi tersangka seusai polisi melakukan proses gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan status tersangka Firli dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang kini telah disita polisi.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur setelah Jadi Tersangka, Ini Kata Dewas KPK dan Pesan Jokowi

Baca juga: 10 Latihan Soal Seleksi Kompetensi Sosiokultural PPPK 2023, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Baca juga: Demi Teman Online di Jakarta, 2 Bocah SD Nekat Naik Motor dari Madura, di Semarang Kehabisan Uang

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Penetapan status tersangka Firli Bahuri pun mendapat sindiran menohok dari salah satu mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata dia.

Ia juga meminta Firli Bahuri mundur dari komisi antikorupsi setelah berstatus tersangka.

Sebab, dia menilai Firli Bahuri bisa menjadi beban KPK

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

KPK Didirikan dengan Semangat Anti-Korupsi

Mundur ke belakang, KPK didirikan oleh Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.

Mengutip museumkepresidenan.id, KPK didirikan pada tahun 2002.

Pendirian ini didasari karena Megawati melihat banyak institusi saat itu terlalu kotor,

Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.

Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo.

Tujuan Dibentuknya KPK

KPK berdiri sebagai lembaga independen, dan tak dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

KPK juga dibentuk untuk mengoptimalkan segala upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK mempunyai empat tugas penting yakni:

- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi

- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wajah KPK Tercoreng Ulah Firli Bahuri, Padahal Dulu Didirikan Megawati dengan Semangat Anti Korupsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved