Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua LSM KANE Maluku Utara Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan

Ketua LMS KANE Maluku Utara Risal diduga melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kuasa Hukum Kades Toin, Sarwin Hi. Hakim (kanan), ketika membuat laporan ke SPKT Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terduga pelaku Ketua LSM Kane Maluku Utara, Risal Sangaji, Selas (12/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua LSM KANE Maluku Utara RS alias Risal dilaporkan ke SPKT Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Kepulaun Botang Lomang, Fahmi Taher.

Laporan dengan nomor: STPL/514/VIII/2025, diajukan oleh Kuasa Hukum Fahmi Taher, Sarwin Hi Hakim pada Selasa (12/8/2025).

Sarwin mengatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Ketua LSM melanggar pasal 368 KUHP.

"Pemerasan dengan ancaman dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun, "katanya, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Jembatan Payahe-Dehepodo di Tidore Bakal Dibangun Permanen

"Jika ancaman dilakukan melalui media elektronik, maka dapat dikenakan pasal 27 ayat (4) UU ITE, dengan pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga 1 miliar, "sambung Sarwin.

Ia menegaskan, laporan ini adalah langkah untuk menghentikan praktik penyalahgunaan peran organisasi masyarakat sebagai alat tekanan.

"Kepala desa adalah pelayan publik, bukan sasaran pemerasan. Advokasi publik itu membela rakyat, bukan mengkomersilkannya, "tegasnya.

Sarwin menyebut, pihaknya telah mengantongi bukti ancaman melalui percakapan WhatsApp, dan pemerasan melalui bukti transfer.

"Keterangan saksi juga telah kami serahkan ke penyidik. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas, "ungkapnya.

Sarwin menambahkan, awalnya kliennya dalam hal ini Fahmi Taher diminta uang Rp 6 juta oleh Risal, lalu turun menjadi Rp 3 juta. 

Fahmi sempat menyanggupi, namun hanya mampu memberikan Rp 1,5 juta. Tak lama kemudian, Risal mengancam bakal melakukan demonstrasi kepada Kades Toin tersebut.

Baca juga: Kemenag Maluku Utara Gelar Muswil BP4, Amar Manaf: Keluarga Kuat Fondasi Negara Kokoh

"Jadi seolah-olah klien kami ini dijadikan ATM, padahal dana desa ini uang rakyat loh, "tutur Sarwin.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C membenarkan adanya laporan terhadap Ketua LSM KANE Maluku Utara.

"Laporannya sudah kami terima dan saat ini kami tindak lanjuti sesuai prosedur, "katanya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved