Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur setelah Jadi Tersangka, Ini Kata Dewas KPK dan Pesan Jokowi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ri Ahmad Sahroni meminta Firli Bahuri segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (22/11/2023).
Ia terjerat kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri, yang notabene jadi petinggi lembaga antirasuah, tentu mendapat sorotan.
Nama KPK pun tercoreng akibat ulah dari Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi yang berusia 60 tahun itu.
Sejumlah pihak pun menanggapi penetapan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, mulai dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari beberapa tanggapan, ada yang meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya.
Desakan Mundur
Wakil Ketua Komisi III DPR Ri Ahmad Sahroni meminta Firli Bahuri segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Seharusnya Pak Firli dengan inisatif mengundurkan diri atas status (tersangka) yang sudah diterima," kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ia mengaku kaget ketika membaca berita ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kaget juga ya, tadi pagi baru bangun tahu-tahu sudah beredar berita Ketua KPK tersangka," ujarnya.
Di sisi lain, Bendahara Umum Partai NasDem ini mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka terhadap Firli.
"Ini bukti bahwa Republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman dan kita tidak mau menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar," ucapnya.
Baca juga: Kericuhan Terjadi Saat Lomba Perayaan HUT Korpri ke 57 di Halmahera Barat
Baca juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK: Tak Bermaksud untuk Mangkir, Tak Kecewa Dituduh Peras SYL
Desakan supaya Firli mundur dari jabatannya tak hanya dilayangkan oleh Ahmad Sahroni.
Keinginan itu juga disampaikan oleh Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari komisi antirasuah.
Ia menilai, lebih baik pria kelahiran Sumatera Selatan itu mundur daripada menjadi beban KPK.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis.
Kini, Yudi pun melihat ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," tuturnya.
Pesan Jokowi
Sementara itu, Presiden Jokowi juga mengirimkan pesan kepada Firli Bahuri.
Jokowi berpesan supaya pria berusia 60 tahun itu menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi usai meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis.
Kata Dewas KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan Firli Bahuri harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah berstatus tersangka.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian," sebut Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK.
Jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya. Itu tertulis dalam Pasal 32 ayat 2.
Haris menjelaskan, pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai komisioner KPK saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 4.
"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," terangnya.
Di sisi lain, Syamsuddin Haris menyatakan Dewas KPK menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka.
Penetapan itu tidak mengganggu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang kini berjalan di Dewas.
Sebaliknya, penetapan Firli sebagai tersangka menjadi rujukan Dewas KPK dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik.
"Bisa jadi kita percepat ya sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," tutur Haris.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Jadi Tersangka: DPR Minta Firli Mundur dari Jabatannya, Jokowi Kirim Pesan
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
KPK Tanggapi Penggeledahan Kantor Disperindag Maluku Utara oleh Kejaksaan |
![]() |
---|
Belajar dari Bali, Gubernur Malut Sherly Laos Target Terapkan Sistem Pemerintahan Digital |
![]() |
---|
Pemkot Ternate Diisyaratkan Segera Selesaikan Aset Daerah yang Belum Tersertifikasi |
![]() |
---|
BPBJ Maluku Utara Didorong Percepat Proses Lelang Proyek Strategis 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.