Kejati Maluku Utara Tingkatkan Status Korupsi Bantuan Dana Anak Yatim Sebesar Rp 1,7 Miliar
Ardian menyatakan, saat ini pihaknya sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos), Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara Ardian menyatakan, saat ini pihaknya sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos), Maluku Utara.
Penyelidikan kasus ini awalnya sesuai dengan nomor dan surat perintah (P-2) Print- 616/Q.2/Fd.2/06/2023, berupa kegiatan pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel serta program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000 pada tahun 2020.
“Status kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” ucapnya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Sinergi BPJS Kesehatan Dengan Pemerintah Kota Ternate Laksanakan Program Pesiar
Lebih lanjut dengan ditingkatkan status ini maka tim penyidik akan terus bekerja dan mengungkap dugaan korupsi kasus ini.
“Statusnya sudah kita tingkatkan tingkat kita akan lidik lagi dan akan kita gelarkan untuk menentukan status kasusnya,” pungkasnya. (*)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.