Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejati Maluku Utara Tingkatkan Status Korupsi Bantuan Dana Anak Yatim Sebesar Rp 1,7 Miliar

Ardian menyatakan, saat ini pihaknya sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos), Maluku Utara.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, Jumat (24/11/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara Ardian menyatakan, saat ini pihaknya sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos), Maluku Utara.

Penyelidikan kasus ini awalnya sesuai dengan nomor dan surat perintah (P-2) Print- 616/Q.2/Fd.2/06/2023, berupa kegiatan pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel serta program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000 pada tahun 2020.

“Status kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” ucapnya, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Sinergi BPJS Kesehatan Dengan Pemerintah Kota Ternate Laksanakan Program Pesiar

Lebih lanjut dengan ditingkatkan status ini maka tim penyidik akan terus bekerja dan mengungkap dugaan korupsi kasus ini.

“Statusnya sudah kita tingkatkan tingkat kita akan lidik lagi dan akan kita gelarkan untuk menentukan status kasusnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved