Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Cegah Isu Provokatif soal Bentrok di Bitung, Forkopimda dan FKUB Taliabu Buat Kesepakatan Ini

Forkopimda dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Pulau Taliabu gelar rapat koordinasi.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Forkopimda dan FKUB Pulau Taliabu lakukan rapat koordinasi cegah isu provokasi soal bentor di Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (29/11/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU- Sehubungan dengan bentrok yang terjadi beberapa waktu lalu di Bitung, Sulawesi Utara.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Pulau Taliabu gelar rapat koordinasi.

Bertempat di eks Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Selasa (28/11/2023) malam.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya pengaruh eksternal terkait isu provokasi, soal bentrok yang terjadi di Sulawesi Utara

Sekertaris Daerah Pulau Taliabu, Dr Salim Ganiru dalam kesempatan itu menyampaikan  perlunya rapat seperti ini untuk menjaga keamanan di Taliabu, agar tidak terpengaruh dari luar.

Karena itu, pentingnya juga untuk aktifkan sosialisasi di masing-masing rumah ibadah baik itu  masjid dan gereja.

"Begitu juga Keamanan TNI-Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama sama sama  tmencegahnya,"kata  Salim.

Dia mengimbau agar masyarakat Pulau Taliabu tidak terprovokasi dengan bentrok di Bitung Sulawesi Selatan tersebut.

Baca juga: Dinas Kesehatan Taliabu Rencana Bangun Puskesmas Kawalo dan Jorjoga Tahun 2024

Adapun beberapa poin disepakati dalam pertemuan itu yakni.

1. FORKOPIMDA dan FKUB Kabupaten Pulau Taliabu sepakat untuk senantiasa menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam suasana hidup rukun dan damai diantara sesama warga;

2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk hidup rukun dan damai dalam suasana kekeluargaan dan cinta kasih serta tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dapat mengganggu keharmonisan diantara sesama warga;

3. Mengharapkan kepada aparat pemerintah dan aparat keamanan untuk, menindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat pelanggaran di masyarakat, khusunya terhadap oknum atau pihak tertentu yang dengan sengaja memprovokasi atau menyebarkan isu yang dapat mengganggu keharmonisan didalam masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved