Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Jaga Netralitas dalam Pemilu, ASN dan Kepala Desa di Taliabu Dilarang Berpose Seperti Ini

Seluruh ASN dan Kepala Desa se Kabupaten Pulau Taliabu, diimbau agar dapat menjaga netralitas

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Dok Kominfo Taliabu
Gambar ASN lingkup Pemkab Pulau Taliabu dilarang berpose seperti ini. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Seluruh ASN dan Kepala Desa se Kabupaten Pulau Taliabu, diimbau agar dapat menjaga netralitas selama tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Sebagaimana aturan yang mengikat tentang kode etik masing-masing sesuai tupoksi.

Itu disampaikan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, melalui Kepala Dinas Kominfo Taliabu, Basiludin La Besi.

Menurut Bas sapaan akrabnya, ASN diminta untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial mulai dari sekarang.

Karena itu, perlu hindari postingan yang dinilai beraroma politik.

Seperti melakukan like, subscribe bahkan komentar, serta berpose mengangkat jari dengan simbol-simbol tertentu.

"Pak Bupati, pak Sekda, para Asisten Setda melalui forum resmi dan apel selalu menyampaikan kepada ASN, kepala desa, perangkat desa agar selalu menjaga netralitas khususnya dalam menggunakan medsos," ucap Bas, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Cegah Isu Provokatif soal Bentrok di Bitung, Forkopimda dan FKUB Taliabu Buat Kesepakatan Ini

Dia katakan, imbauan ini penting untuk diketahui semua ASN dan perangkat desa di Taliabu.

Hal-hal demikian tentunya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang.

Lanjutnya, yang mengacu pada Pasal 280, 28, 282, dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Kemudian juga termaktub pada Undang-Undang nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara.

Yang diperkuat dengan surat keputusan bersama antara Menpan RB, Mendagri dan Bawaslu RI.

"Aturan tersebut jelas melarang keras bagi ASN dan Pemerintah Desa," jelasnya.

Bas menerapkan, jika melanggar ketentuan hukum itu, maka terdapat beberapa sanksi yang nantinya dijerat kepada pelaku pelanggar.

Salah satu sanksinya bagi ASN maupun Perangkat Desa adalah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dan denda paling banyak Rp 12 juta. sebagaimana pasal 280 ayat (3).

"Berupa sanksi berat, ringan dan sedang sebagaimana di atur dalam  UU ASN dan PP tersebut," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved