Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

KPU Morotai Terima Surat Pengajuan PAW 3 Anggota DPRD

Karena terbukti pindah partai, maka DPRD mengajukan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke KPU Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Kamis (30/1/2023). 

"Karena pelantikan kewenangannya ada di Pemprov, karena SK nya dari mereka."

"Yang jelas dari KPU, jika proses ini berlanjut, maka pengganti mereka dilihat dari calon suara terbanyak kedua, "katanya.

Baca juga: Melirik Keseharian Asrul Nia, Seorang Sopir Truk Sampah di Morotai

Kalaupun jika ada upaya hukum, yang dilakukan ketiganya, maka batas waktu yang diberikan.

Untuk registrasi ke pengadilan, hanya sampai pada tanggal 5 Desember 2023.

"Jadi kalau mau dilakukan upaya hukum, maka sebelum tanggal 5, bukti registrasi ke pengadilan sudah harus masuk ke KPU, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved