Pemilu 2024
KPU Morotai Terima Surat Pengajuan PAW 3 Anggota DPRD
Karena terbukti pindah partai, maka DPRD mengajukan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke KPU Pulau Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Kamis (30/1/2023).
"Karena pelantikan kewenangannya ada di Pemprov, karena SK nya dari mereka."
"Yang jelas dari KPU, jika proses ini berlanjut, maka pengganti mereka dilihat dari calon suara terbanyak kedua, "katanya.
Baca juga: Melirik Keseharian Asrul Nia, Seorang Sopir Truk Sampah di Morotai
Kalaupun jika ada upaya hukum, yang dilakukan ketiganya, maka batas waktu yang diberikan.
Untuk registrasi ke pengadilan, hanya sampai pada tanggal 5 Desember 2023.
"Jadi kalau mau dilakukan upaya hukum, maka sebelum tanggal 5, bukti registrasi ke pengadilan sudah harus masuk ke KPU, "pungkasnya. (*)
Tags
Pergantian Antar Waktu
PAW
KPU Pulau Morotai
DPRD Pulau Morotai
Irwan Abbas
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pemilu 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.