Tim Hukum Kasus KDRT Apresiasi Kinerja Polda Maluku Utara, Desak Jaksa Tahan Oknum Polisi
Tim Hukum Kasus KDRT Apresiasi Kinerja Polda Maluku Utara, Desak Jaksa Tahan Oknum Polisi
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Nurul Mulyani tim hukum Utary Ramadhani Awedy (27) memberikan apresiasi pada penyidik Krimum Polda Maluku Utara dalam penanganan kasus KDRT dan penelantaran anak istri atas kliennya.
Suami kliennya sebagai terlapor adaalah anggota polisi berpangkat AKBP inisial BA.
“Saya sebagai kuasa hukum ucapan terima kasih Dir Krimum karena telah menyerahkan berkas kasus ini ke Jaksa. Tentu ini wajud bahwa Polri memang profesional dalam menangani kasus," kata Nurul, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Polda Maluku Utara Rayakan HUT Baharkam Polri ke-73, Siap Amankan Pemilu 2024
Sehingga, Nurul pun berharap kepada Kajati Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan mendorong Jaksa yang ditunjuk supaya secepatnya melimpahkan berkas kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
"Mengingat kasus ini sudah cukup lama dan klien kami juga berharap segera mendapatkan keadilan. Kami berpendapat demikian karena upaya penyelesaian restoratif justice atau mediasi sampai saat ini tidak berhasil," kata Nurul.
Nurul juga mendorong, Jaksa melakukan penahan kepada BA, agar kasus tersebut bisa berjalan lebih cepat dan mendapat kepastian hukum yang adil bagi korban.
"Walaupun penahanan menjadi kewenangan Jaksa, tapi jaksa juga harus mewakili kepentingan klien kami dalam hal ini mengabulkan keinginan klien kami," harap Nurul mengakhiri. (*)
Simak Prakiraan Cuaca Ternate, Sabtu 20 September 2025: BMKG Prediksi Begini |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara Hari Ini Sabtu 20 September 2025, Didominasi Berawan dan Hujan Ringan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Perampingan Struktur Pemprov - Husni Bopeng Nahkodai NasDem Malut |
![]() |
---|
Ini Prediksi BMKG untuk Cuaca Kota Ternate Besok, Sabtu 20 September 2025 |
![]() |
---|
Pokja BPBJ Maluku Utara Gelar Pembuktian Kualifikasi Tender Proyek Pagar Masjid Guraping |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.