Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tim Hukum Kasus KDRT Apresiasi Kinerja Polda Maluku Utara, Desak Jaksa Tahan Oknum Polisi

Tim Hukum Kasus KDRT Apresiasi Kinerja Polda Maluku Utara, Desak Jaksa Tahan Oknum Polisi

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Nurul Mulyani tim hukum Utary Ramadhani Awedy (27), kasus korban KDRT, Jumat (01/12/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Nurul Mulyani tim hukum Utary Ramadhani Awedy (27) memberikan apresiasi  pada penyidik Krimum Polda Maluku Utara dalam penanganan  kasus KDRT dan penelantaran anak istri atas  kliennya.

Suami kliennya sebagai terlapor adaalah anggota polisi berpangkat AKBP inisial BA.

“Saya sebagai kuasa hukum ucapan terima kasih Dir Krimum karena telah menyerahkan berkas kasus ini ke Jaksa. Tentu ini wajud bahwa Polri memang profesional dalam menangani kasus," kata Nurul, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Polda Maluku Utara Rayakan HUT Baharkam Polri ke-73, Siap Amankan Pemilu 2024

Sehingga, Nurul pun berharap kepada Kajati Maluku Utara  Budi Hartawan Panjaitan mendorong Jaksa  yang ditunjuk supaya  secepatnya melimpahkan berkas kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

"Mengingat kasus ini sudah cukup lama dan klien kami juga berharap segera mendapatkan keadilan. Kami berpendapat demikian karena upaya penyelesaian restoratif justice atau mediasi sampai saat ini tidak berhasil," kata Nurul.

Nurul juga mendorong, Jaksa  melakukan penahan kepada BA, agar kasus tersebut bisa berjalan lebih cepat dan mendapat kepastian hukum yang adil bagi korban.

"Walaupun penahanan menjadi kewenangan Jaksa, tapi jaksa juga harus mewakili kepentingan klien kami dalam hal ini mengabulkan keinginan klien kami," harap Nurul mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved