Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Rincian Materi Praktik Kerja Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023 di KemenkumhHAM RI

Simak Rincian Materi Praktik Kerja dalam SKTT PPPK 2023 Tenaga Teknis di Lingkup KemenkumHAM RI untuk 10 Jabatan.

Istimewa
Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian materi dalam ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM RI).

Diketahui, ujian SKTT PPPK 2023 berbeda, tergantung pada formasi yang dilamar.

Ada tes praktik kerja sebagai SKTT untuk PPPK 2023 Tenaga Teknis, sementara ada tes wawancara untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Materi Praktik Kerja dalam SKTT PPPK 2023 di KemenkumHAM RI

1. Ahli Pertama - Analis Hukum: Melakukan analisis suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan hukum di Indonesia dalam bentuk Essay

2. Ahli Pertama – Analis Kekayaan Intelektual: Melakukan analisis mengenai layanan kekayaan intelektual di Indonesia dalam bentuk Essay

3. Ahli Pertama – Arsiparis: Melakukan analisis mengenai Pengelolaan arsip dinamis serta Pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi dalam bentuk Essay

Baca juga: Mengenal Ujian SKB CPNS 2023, Bagaimana Bobot Nilainya, dan Jadwal Selengkapnya

Baca juga: Rincian Pangkat dan Golongan 32 Jabatan PPPK 2023, Lengkap dengan Besaran Gaji sesuai Masa Kerja

Baca juga: Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Diumumkan 6-15 Desember, Ini Cara Mengeceknya

4. Ahli Pertama – Pemeriksa Desain Industri: Melakukan analisis mengenai Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam bentuk Essay

5. Ahli Pertama – Pemeriksa Merek: Melakukan analisis mengenai Perlindungan Merek di Indonesia dalam bentuk Essay

6. Ahli Pertama – Pemeriksa Paten: Melakukan analisis mengenai Perlindungan Paten di Indonesia dalam bentuk Essay

7. Ahli Pertama – Penyuluh Hukum: Melakukan analisis mengenai Pelaksanaan Penyuluhan Hukum di Indonesia dalam bentuk Essay

8. Ahli Pertama – Pranata Komputer: Membuat program aplikasi sistem informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fugsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

9. Terampil – Arsiparis: Membuat langkah – langkah pengelolaan arsip dalam bentuk Essay

10. Terampil – Pranata Komputer: Membuat query sederhana

Penulisan Essay sekurang-kurangnya terdiri dari 500 kata dan memuat sistematika sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved