Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Update Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan: 2 Orang Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus Rudapaksa di Halmahera Selatan belum lama ini, Polisi sudah meneta[pkan 2 orang sebagai tersangka

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar. Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan dua pria berinisial JB (32) dan AM (26) sebagai tersangka kasua rudapkasa siswi SMP, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan menetapkan JB (32) dan AM (26) sebagai tersangka, kasus Rudapaksa seorang siswi SMP.

Hal ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, saat penyelidikan berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar mengaku kedua tersangka telah ditahan.

Menurutnya, tersangka disangkakan Pasal 76d Junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Bakal Rekrut 6 Ribu Lebih Anggota KPPS, Yaret: ada Tes Kesehatan

Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Itu ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujarnya, Kamis (7/12/2023).

Meski begitu, Ray menyebut pihaknya masih melengkapi keterangan-keterangan tambahan dari para saksi.

Sehingga kalau sudah lengkap, maka berkas perkara kasus dugaan rudapaksa ini segera dilimpahkan ke Kejari Halmahera Selatan.

"Sementara penyidik masih melengkapi keterangan-keterangan tambahan ya."

"Jika berkas sudah lengkap, kita segera limpahkan ke teman-teman di Kejaksaan, "tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, korban rudapksa itu diketahui merupakan siswi salah satu SMP di Halmahera Selatan.

Siswi tersebut baru berusia 15 tahun. Ia diduga di Rudapaksa secara bergilir.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Soroti Pencairan DD Tanpa LPJ, Sagaf: Padahal Sudah ada Permendagri

Oleh JB dan AM di salah satu kebun warga Gane Barat, pada 23 September 2023 sekira pukul 16:30 WIT.

Aksi bejat dua pria itu mencuat setelah orang tua korban mengadu di Polsek Gane Barat.

Pihak Polsek setempat, lalu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan untuk dilakukan penyelidikan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved