Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Soal Banding Sengketa Pilkades, Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Sebut Pengacara Penggugat Keliru

Anggota tim hukum Pemkab Halmahera Selatan dalam sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Maluku, Ismid Usman, buka suara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Anggota tim hukum Pemkab Halmahera Selatan Ismid Usman. Ia menyebut kuasa hukum mantan Cakades Akelamo dan Guruapin, Safri Nyong keliru dalam mempersoalkan status kuasa khusus tim Pemkab yang digunakan untuk upaya hukum banding, Jumat (8/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota tim hukum Pemkab Halmahera Selatan dalam sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Maluku, Ismid Usman, buka suara terkait surat kuasa khusus yang disoal kuasa hukum mantan Cakades Akelamo dan Gurapin, Safri Nyong.

Dia menyebut, kuasa khusus bernomor 10/SKH/PTUN/HS/V/2023 dan 12/SKH/PTUN/HS/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 yang dutandatangani Bupati Halmahera Selatan mendiang Usman Sidik, masih tetap berlaku untuk upaya hukum banding terhadap putusan beberapa sengketa Pilkades di PUTUN Ambon.

Menurut Ismid, pasal 1813 KUH Perdata yang digunakan Safri Nyong untuk mempertanyakan status kuasa khusus tersebut, tidak bisa dijadikan acuan untuk menggugurkan status mereka sebagai penerima kuasa.

Sebab, pasal itu hanya berlaku terhadap badan hukum perdata perorangan. Sementara kuasa yang diberikan Bupati Halmahera Selatan adalah atas nama jabatan, yaitu sebagai pejabat tata usaha negara (TUN).

"Jadi keliru kalau dia (Safri Nyong) selaku kuasa hukum penggugat pakai pendekatan KUH Perdata 1813. Beda halnya dengan kita yang diberi kuasa oleh pejabat TUN, bukan atas nama Usman Sidik," ujar Ismid, Jumat (8/12/2023).

"Sepanjang kuasa itu tidak dicabut, maka tetap berlaku. Karena sekalipun pemberi kuasa sudah meninggal dunia, tapi kan ada pejabat Bupati baru yang melanjutkan. Sehingga kuasanya tetap dianggap sah selama belum dicabut," jelasnya.

Ismid pun menegaskan, jika kuasa khusus itu sudah tak lagi berlaku maka upaya hukum banding atas putusan sengketa Pilkades beberapa desa termasuk Akelamo dan Guruapin yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara, secara akan ditolak.

"Kan upaya hukum banding itu ada verifikasi adminstrasi tingkat pertama, pemeriksaan syarat formil kuasa dan lain-lain. Dan itu tidak disoal, jadi kita tetap gunakan kuasa yang lama," cetusnya.

Lebih lanjut, alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta ini juga membantah terkait ketidakhadiran tim hukum Pemkab Halmahera Selatan dalam beberapa agenda sidang sengketa Pilkades di PTUN Ambon.

Ismid mengatakan, proses persidangan tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tetapi melalui E-Court.

"Ini hanya persoalan teknis dalam penanganan perkara. Tapi itu tidak merugikan  penggugat," katanya.

Baca juga: Dipengaruhi Miras, Seorang Pria di Halmahera Selatan Diduga Aniaya Seorang Petani

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan upaya hukum banding terhadap 10 desa yang sudah ada putusan sengketa Pilkades di PTUN Ambon.

10 desa itu di antaranya Gandasuli, Goro-Goro, Lata-Lata, Leleomusu, Fluk, Loid, Kukupang, Akelamo, Guruapin dan Akelomo.

"Kemudian Desa Lalubi itu inkrah. Sementara Tawa ditolak PTUN Ambon. Jadi langkah yang kita ambil ini sudah sesuai, banding itu bagian dari upaya penanganan kita di sengketa Pilkades," tutup Ismid.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Cakades Akelamo dan Guruapin, Safri Nyong, mempertanyakan upaya hukum banding yang dilakukan tim hukum Pemkab Halmahera Selatan atas putusan sengketa Pilkades di PTUN Ambon.

Pasalnya, upaya hukum banding yang dilakukan tim hukum Pemkab atas perkara Pilkades, termasuk Akelamo dan Gurapin, masih menggunakan tandatangan mantan Bupati Halmahera Selatan mendiang Usman Sidik lewat surat kuasa khusus nomor 10/SKH/PTUN/HS/V/2023 dan surat nomor 12/SKH/PTUN/HS/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023.

Safri menyebut, berdasarkan ketentuan norma pasal 1813 KUH Perdata, secara substansi memberikan batasan bahwa apabila pemberi kuasa meninggal dunia, maka kuasa yang telah diberikan kepada penerima kuasa, akan berakhir atau gugur.

"Jadi penerima kuasa sudah tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan segala tindakan hukum atas pemberi kuasa dalam hal ini almarhum Bupati Usman Sidik,"

"Tapi faktanya kedua surat kuasa khusus itu saat ini masih dipergunakan sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkar yang dimaksud," ujarnya, Kamis (7/12/2023). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved