Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Petani di Desa Kaputusan

Polres Halmahera Selatan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Udin Hi Anwar

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar. Ia mengatakan pihaknya segera menetapkan tersangka kasus penganiayaan petani di Desa Kaputusan, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Udin Hi Anwar (48), seorang petani di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan.

Diketahui, aksi penganiayaan terhadap petani tersebut, terjadi pada Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 20.00 WIT malam.

Pelaku penganiayaan, diduga bernama Aldo, warga Desa Kaputusan. Aldo dilaporkan dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras) saat melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah warga sebai saksi.

Karena itu, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup.

"Kalau bukti-bukti sudah cukup, kami segera gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujarnya, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Razia Kendaraan di Halmahera Selatan Berlangsung hingga Akhir Desember 2023

Menurutnya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2,8 tahun.

Ray juga mengaku, bakal melakukan penyesuaian lebih lanjut untuk pemeriksaan terhadap saksi.

"Para saksi kita periksa termasuk saksi yang melihat atau mendengar. Ada empat saksi yang kita periksa. Nanti setelah pemeriksaan lebih lanjut apabila ada tambahan kami akan sesuaikan persangkaan pasalnya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved