Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran 11-20 Desember 2023

Mengenal cara kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com
ILUSTRASI Kotak Suara Pemilu 

1. Tugas KPPS Pemilu 2024

  • mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
  • memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

2. Wewenang KPPS Pemilu 2024

  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban KPPS Pemilu 2024

  • menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS adalah sebagai berikut:

  • mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kontan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved