Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Ditutup 4 Hari Lagi, Simak Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 masih dibuka, mulai Senin (11/12/2023) lalu, dan akan berakhir tempat hari lagi, yakni Rabu 20 Desember 2023.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

Ketua: Rp900.000
Anggota: Rp850.000
Satlinmas: Rp650.000.

Perlu diketahui, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019.

Syarat dan cara daftar petugas KPPS Pemilu 2024

Diberitakan Kompas.com (10/12/2023), berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024:

1. Syarat pendaftaran petugas KPPS

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

Adapun dokumen yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6.

Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih

Baca juga: Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Soal Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Baca juga: Link Download Surat Pernyataan untuk Mendaftar KPPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Dokumennya

2. Prosedur pendaftaran petugas KPPS

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
  • Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada
  • Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 1 dan Kompas.com 2

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved