Pemilu 2024
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Ditutup 4 Hari Lagi, Simak Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya
Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 masih dibuka, mulai Senin (11/12/2023) lalu, dan akan berakhir tempat hari lagi, yakni Rabu 20 Desember 2023.
TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan berakhir empat hari lagi, simak jadwal lengkap, syarat pendaftaran, dan dokumen yang wajib dilampirkan.
Jadwal rekrutmen KPPS Pemilu 2024 ini meliputi pengumuman pendaftaran hingga pelantikannya.
KPPS sendiri adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 masih dibuka, mulai Senin (11/12/2023) lalu, dan akan pada Rabu 20 Desember 2023.
Jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang.
Nantinya, para petugas KPPS akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Petugas KPPS di setiap TPS terdiri atas 7 orang (1 orang merangkap sebagai ketua, 6 lainnya menjadi anggota), dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Baca juga: 3 Contoh Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik untuk Daftar KPPS Pemilu 2024
Baca juga: Gaji KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Naik, Pengamat: Wajar, Kan Beban Kerjanya Tinggi
Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, yakni:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih
Baca juga: Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 dan Link PDF Buku Panduannya, Pendaftaran 11-20 Desember 2023
Baca juga: Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 11-20 Desember 2023
Baca juga: Mau Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Perhatikan Dulu 2 Catatan Khusus Ini

Besaran gaji petugas KPPS
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS tahun 2024:
1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Ketua: Rp1.200.000
Anggota: Rp1.100.000
Satlinmas: Rp700.000
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.