Pemilu 2024
Rincian Tugas dan Besaran Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Ditutup 3 Hari Lagi
Simak rincian tugas dan besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024 di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan ditutup pada Rabu 20 Desember 2023 nanti.
Jika kamu berminat untuk mengikuti seleksi KPPS Pemilu 2024, sebaiknya simaklah rincian tugas dan honor yang diterima dalam masa kerjanya nanti.
Masa pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 berlangsung selama 10 hari, mulai Senin lalu hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.
Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023.
Adapun pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.
Sebagai informasi, petugas KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
Masa kerjanya hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,1 juta untuk anggota, sedangkan ketua mendapat honor Rp1,2 juta.
Lantas, apa saja tugas ketua dan para anggota KPPS pada Pemilu 2024?
Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari KPU RI pada pemilu sebelumnya, berikut rincian tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 nanti.
1. Tugas Ketua KPPS
- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
- Bertugas menandatangani surat suara.
- Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
- Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Ditutup 3 Hari Lagi, Simak Honor Ketua, Anggota, dan Satlinmas
2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang - bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
- Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
- Menjumlahkan suara tidak sah.
- Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Ditutup 4 Hari Lagi, Simak Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya
Baca juga: 3 Contoh Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik untuk Daftar KPPS Pemilu 2024
Baca juga: Selain Honor yang Naik, KPPS Pemilu 2024 juga Dapat Santunan Kecelakaan Kerja

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga juga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
- Mengisi formulir Model C.
- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
3. Tugas Anggota KPPS Keempat
- Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
- Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.
- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
- Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: Link Download Dokumen Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024: Surat Pendaftaran hingga Pakta Integritas
Baca juga: Detail Honor Petugas KPPS untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, dari Ketua, Anggota, dan Satlinmas
Baca juga: Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Syarat, dan Dokumen yang Disiapkan, Pendaftaran 11-20 Desember 2023
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.