Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gubernur Maluku Utara Tersangka

Profil Biodata Wakil Gubernur Maluku Utara M Yasin Ali, Langsung Proses Plt ke Kemendagri

M Yasin Ali adalah Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024. Pernah menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah 2 periode.

|
Dok Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara
Wakil Gubernur Maluku Utara, M.Al Yasin Ali. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI-Nama Wakil Gubernur Maluku Utara, M Yasin Ali, segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjabat Plt (pelaksana tugas) Gubernur Maluku Utara. Sebab, Gubernur sekarang Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (20/12/2023).

“Tahapannya adalah secara undang-undang itu otomatis (Plt), tapi untuk penguatan kita sudah konfirmasi ke Kemendagri sebagai penguatan Pak Wagub untuk melanjutkan atau ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir.

Surat dari Pemprov Maluku Utara kata Samsuddin, sudah diproses Kemendagri.

Ia berharap Pemprov Maluku Utara melalui Biro Pemerintahan segera menerima SK pelaksana tersebut.

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur AGK-YA akan berakhir pada 31 Desember 2023, atau tersisa 11 hari ke depan.

Berikut profil M Yasin Ali  dikutip dari malutprov.go.id:

M Al Yasin Ali lahir di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, 25 Mei 1958.

Ia adalah Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024. Pernah menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah 2 periode yakni 2007-2012 dan 2012-2017.

Riwayat Pekerjaan

- Bekerja di PT Hijrah Nusatama (1986)
- Pegawai Negeri Sipil di Departemen Pekerjaan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (1990)
- Pj. Kepala Seksi Penyehatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (1993)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (1996)
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
- Bupati Halmahera Tengah (2007—2012)
- Bupati Halmahera Tengah (2012—2017)
- Wakil Gubernur Maluku Utara (2019—Sekarang)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved