Halmahera Selatan
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Mendiang Usman Sidik, Akun Facebook Rusli Kader Dilaporkan
Akun Facebook @Rusli Kader, Jumat (22/12/2023) lalu, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Akun Facebook @Rusli Kader, Jumat (22/12/2023) lalu, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Akun tersebut diduga melakukan ujaran kebencian terhadap mendiang Usman Sidik, mantan Bupati Halmahera Selatan di media sosial (Medsos) Facebook.
Di mana melalui postingan akun Facebook atas nama @Cun Kuylo Cun yang mengunggah foto Usman Sidk saat kunjungan kerja di Desa Loid, Bacan Barat, dengan cuitan "Sehat Selalu Pak Bupati dan Iswan Abubkarar Amin. Lanjut Dua Periode Pak Bupati".
Akun @Rusli Kader mengomentari dengan menyebut "Lanjutkan Dua Periode di Dalam Kubur Sana".
Akun Facebook itu, mengomentari foto Usman Sidik pada 20 Desember 2023 atau 1 bulan setelah politisi PKB itu tutup usia.
Mudafar Hi. Din, selaku pelapor, mengatakan dirinya telah diberi kuasa oleh putra sulung Usman Sidik, Ananta Rizky Perdana Sidik, untuk menempuh jalur hukum.
Menurutnya, tindakan akun Facebook @Rusli Kader sangat tidak dibenarkan secara hukum.
Sebab, narasi yang dibuat dalam kolong komentar dimaksud, mengarah pada ujaran kebencian, menghasut, profokasi dan pencemaran nama baik.
"Diketahui juga, daftar teman akun Facebook @Rusli Kader, sebanyak 351 orang. Komentarnya, sangat merugikan keluarga mendiang Usman Sidik atau klien saya," ujar Mudafar, Minggu (24/12/2023).
Baca juga: Dauri FC Dipastikan Dapat Tiket Perempat Final Bupati Cup II Halmahera Selatan
"Apalagi sekarang ini masuk tahun politik yang semestinya kita menjaga keadaan agar tetap kondusif dan aman-aman saja, bukan malah memprofokasi dengan ujaran kebencian," sambungnya.
Jika dilihat secara norma hukum, KUHPidana terlapor dalam masaalah ini, bisa dikenakan pasal 156, pasal 157, pasal 310 maupun pasal 311, dengan ancaman pidanan 4 tahun.
Kemudian kata, Mudafar, terlapor juga tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) dalam pasal 27 ayat (3) junto pasal 45 ayat (2) dengan ancaman pidana 6 tahun.
"Dengan adanya aduan ini, selalu kuasa hukum saya berharap polres Halmahera Selatan harus bergerak cepat dengan langkah tegas terhadap Terlapor,"
"Karena hal ini, harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama pada pendewasaan bermedsos. Terlepas dari itu juga, ini masuk tahun tahun politik, ya tentunya ini termasuk tahun ini memiliki bergejolak dan kondisi yang sangat memanas," pungkasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.