Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mahasiswi Meninggal Melahirkan

Fakta Baru Mahasiswi Meninggal Melahirkan di Ternate, Pacar Minta Korban Gugurkan Kandungan ke Dukun

Saat itu warga dikagetkan oleh ditemukannya mahasiswi yang meninggal di sebuah Kosan di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara.

Penulis: Randi Basri |
Unsplash/fengo
ILUSTRASI Bayi : Mahasiswi berinisial FM (20 tahun) di Ternate meninggal setelah melahirkan bayi kembar di Ternate. Selang beberapa hari, bayi kembar yang dilahirkan itu juga meninggal dunia. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-Kasus mahasiswi berinisial FM (20 tahun) yang meninggal setelah melahirkan bayi kembar di Ternate, memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Ternate, kini menetapkan ZR (22 tahun), pacar FM sebagai tersangka.

Kasus ini sempat menghebohkan warga di awal pekan lalu, Senin (25/12/2023).

Saat itu warga dikagetkan oleh ditemukannya mahasiswi yang meninggal di sebuah Kosan di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara.

FM meninggal dunia karena diduga alami pendarahan hebat saat melahirkan.

"ZR sudah kita amankan dan menetapkannya sebagai tersangka, "kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, Rabu (27/12/2023).

Dari keterangan yang diperoleh, ZR merupakan saksi awal. Pasca melihat FM meningal dunia.

ZR lantas memberitahukan salah seorang temannya berinisial MIG (25).

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Ternate, Bayi Kembar Terbaring Disampingnya

Selain itu, ZR sempat meminta FM untuk gugurkan kandungan ke dukun namun tak berhasil.

"Dia minta FM ke dukun, tapi tidak berhasil, dan begitu balik, kekasihnya sudah meninggal, "ucapnya.

Untuk saat ini kata Iptu Bondan, dari informasi yang diterima dua bayi kembar ikut meninggal.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

"ZR disangkakan dengan Pasal 194 Jo, Pasal 75 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan."

"Atau Pasal 77 A Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002."

"Tentang perlindungan anak atau Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana."

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, "pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved