Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mahasiswi Meninggal Melahirkan

Polres Ternate Tetapkan ZR, Kekasih Mahasiswa yang Meninggal Usai Melahirkan Sebagai Tersangka

Polres Ternate resmi menetapkan ZR, kekasih Mahasiswa yang meninggal usai melahirkan sebagai tersanhka

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo saat memberikan keterangan belum lama ini. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satreskrim Polres Ternate, menetapkan ZR (22) sebagai tersangka.

Setelah pacarnya FM (20) meninggal dunia, pasca melahirkan bayi kembar, Senin (25/12/2023).

FM meninggal dunia karena diduga alami pendarahan hebat saat melahirkan, di sebuah Kosan di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate.

"ZR sudah kita amankan dan menetapkannya sebagai tersangka, "kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS : Mahasiswi Ditemukan Meninggal Usai Melahirkan Bayi Kembar di Kosan Ternate

Dari keterangan yang diperoleh, ZR merupakan saksi awal. Pasca melihat FM meningal dunia.

ZR lantas memberitahukan salah seorang temannya berinisial MIG (25).

Selain itu, ZR sempat meminta FM untuk gugurkan kandungan ke dukun namun tak berhasil.

"Dia minta FM ke dukun, tapi tidak berhasil, dan begitu balik, kekasihnya sudah meninggal, "ucapnya.

Untuk saat ini kata Iptu Bondan, dari informasi yang diterima dua bayi kembar ikut meninggal.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

"ZR disangkakan dengan Pasal 194 Jo, Pasal 75 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan."

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Surabaya Desember 2023 dan Januari 2024, Beli Tiket KM Dorolonda KM Sinabung

"Atau Pasal 77 A Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002."

"Tentang perlindungan anak atau Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana."

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved