Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka: Kerja Sebulan Digaji Rp1 Juta, Ini Tugas dan Wawenangnya

Simak besaran gaji dan masa kerja petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Firman Taufiqurrahman
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu - Dalam foto: Kegiatan simulasi pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Cianjur di Joglo, Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak besaran gaji dan masa kerja petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Menurut jadwal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), pendaftaran petugas pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka mulai 2 Januari 2024.

Pengawas TPS menjadi ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

Sebab, Pengawas TPS memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024.

Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23

Setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.

Rincian Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS juga memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana tertera dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, yaitu:

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

ILUSTRASI Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).
ILUSTRASI Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). (KOMPAS.com/Mutia Fauzia)

Baca juga: Cara Mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024: Bisa via Offline, Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Baca juga: Jadwal Resmi Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Baca juga: 6 Perbedaan KPPS dan Pengawas TPS di Pemilu 2024, Mulai dari Besaran Honor, Tugas, hingga Batas Usia

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Keputusan mengenai besaran gaji Pengawas TPS serta Panwaslu Desa dan Kecamatan untuk Pemilu 2024 tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp650 ribu per bulan.

Sementara pada Pemilu 2024 nanti, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta.

Artinya ada kenaikan sebanyak Rp350 ribu. 

Sesuai beleid Menteri Keuangan tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji Pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000 per bulan.

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.650.000 per bulan.

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000 per bulan.

4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp900.000 per bulan.

5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.

6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan.

7. Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.

8. Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.

Jadwal Seleksi Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Sebelum menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024, pelamar harus melewati beberapa tahapan seleksi pendaftaran.

Selengkapnya, inilah jadwal dan tahapan rekrutmen pengawas TPS pada Pemilu 2024:

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023

2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024

3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024

7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024

8. Tanggapan/Masukan masyarakat: 10 - 21 Januari 2024

9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024

10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024

12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024

Nantinya, pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan KompasTV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved