Bersama KPU, Imigrasi Ternate Mitigasi WNA Jelang Pemilu 2024 Lewat Operasi Jagratara
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate melaksanakan operasi Jagratara sebagai pengawasan orang asing.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate melaksanakan operasi Jagratara sebagai pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Putut Sukoco Nusantoro, menyampaikan kegiatan Operasi Jagratara ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran.
Baik di bidang keimigrasian maupun bidang hukum lainnya melalui pemantauan kondisi dan keadaan stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Ternate.
Bagi orang asing terutama pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) Perkawinan Campur/Keluarga serta berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate.
Hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate dan Kantor Kelurahan setempat sebagai bentuk mitigasi resiko terhadap data Orang Asing yang masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Operasi Keimigrasian ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI.5-GR.03.06-538 tgl 19 Desember 2023, tentang Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" Pengawasan Orang Asing.
Kegiatan diselenggarakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Indonesia yang dikendalikan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dari 27 hingga 28 Desember 2023,” ucap Putut, Jumat (29/12/2023).
Dia juga menyebut, dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas telah melakukan pengawasan terbuka di Bandara Sultan Baabullah Ternate dan tempat penginapan hotel.
Selama operasi, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal, serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah tersebut.
Memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap 3 WNA pemegang ITAS dan 2 WNA pemegang ITAP.
Kemudian, Petugas menemukan adanya 1 WNA Rumania yang masuk ke dalam DPT Pemilu 2024 saat melakukan kordinasi dan pengecekan data DPT yang berada di Kelurahan Salahuddin.
Saat dikroscek, identitas salah satu DPT tersebut merupakan orang asing berkewarganegaraan Rumania yang terdata sebagai pemilik Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan memiliki KTP Warga Negara Asing.
Baca juga: RAPBD Maluku Utara 2024 Dirancang Rp 4 Triliun, DPRD: Terlalu Ambisius
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Risal Madjojo, menjelaskan bahwa petugas imigrasi setelah menemukan.
Hal tersebut segera berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak KPU.
Risal juga mengaku, dari hasil itu pihak KPU Kota Ternate, bahwa terdapatnya satu orang asing yang masuk ke DPT Pemilu merupakan kekeliruan petugas Pantarlih.
Pada saat pencocokan dan penelitian di lapangan bahwa orang asing tersebut sebelumnya tidak ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (PD4).
Lalu dimasukan ke dalam Pemilih Baru dengan tidak memperhatikan status kewarganegaraan pada e-KTP Asing yang bersangkutan.
Kemudian KPU Kota Ternate mengeluarkan Surat No. 183/PL.01.2-SD/8271/2023 untuk menindaklanjuti atas temuan dari pihak imigrasi.
Sesuai dengan prosedur dan menyatakan akan mengupayakan untuk tidak mengikut sertakan orang asing tersebut pada saat hari pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Hasil kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Imigrasi dengan lintas intansi terkait, untuk mengantisipasi secara bersama dan penuh kehati-hatian terhadap adanya kemungkinan kekeliruan dalam persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Pihak KPU Kota Ternate menyampaikan apresiasi atas inisiasi pelaksanaan Operasi Jagratara yang dilakukan pihak Imigrasi Ternate terhadap perhatian penuh dan kerjasama yang baik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan pentingnya pengawasan bersama terhadap orang asing untuk menjaga integritas Pemilu 2024 dengan memastikan tidak ada data orang asing yang ikut serta dalam proses pelaksanaan pemilihan umum 2024,” pungkasnya. (*)
DPRD Halmahera Selatan Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029, Bassam Kasuba Tekankan Ini |
![]() |
---|
APBD Halmahera Selatan Dipangkas Rp109 Miliar, Bassam Kasuba: Tidak Pengaruhi Fiskal Daerah |
![]() |
---|
Absen Panggilan DPRD Halmahera Selatan, Bupati Diminta Evaluasi Camat Joronga |
![]() |
---|
Pastikan Kinerja Pegawai Capai 75 Persen, Ini yang Bakal Dilakukan Sekda Halmahera Timur |
![]() |
---|
Deputi KSP RI Kunjungi Maluku Utara, Pastikan Realisasi MBG Merata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.