Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Panduan Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal Seleksi, Tugas Wewenang, hingga Gaji

Simak panduan mengenai pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak panduan mengenai pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Jelang digelarnya Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengadakan rekrutmen untuk mengisi sejumlah komponen penting.

Setelah pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 ditutup pada pertengahan Desember 2023 lalu, kini rekrutmen Pengawas TPS akan segera dibuka.

Pengawas TPS sendiri merupakan bagian dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024.

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Pengawas TPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan.

Jika kamu berminat mengikuti seleksi pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, sebaiknya kenali dulu masing-masing tugas dan wewenangnya.

Berikut Tugas dan Wewenang Petugas Pengawas TPS:

1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara

2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara

3. Mengawasi persiapan penghitungan suara

4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara

5. Menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara

6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS.

7. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL

8. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL

9. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL

Baca juga: KPU Morotai Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Baca juga: Ketentuan ASN Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Apakah Boleh? Ini Contoh Pelanggaran Kode Etiknya

Baca juga: Regulasi Terbaru Bantu Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Batas Usia Diturunkan Jadi 21 Tahun

Baca juga: Poin-poin yang Termuat dalam Surat Pernyataan Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Baca juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Kota Ternate Butuh 571 Petugas PTPS

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Petugas Panwaslu Kecamatan/Desa
 
Keputusan mengenai besaran gaji Pengawas TPS serta Panwaslu Desa dan Kecamatan untuk Pemilu 2024 tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji Pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000 per bulan.

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.650.000 per bulan.

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000 per bulan.

4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp900.000 per bulan.

5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.

6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan.

7. Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.

8. Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.

Jadwal Seleksi Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Sebelum menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024, pelamar harus melewati beberapa tahapan seleksi pendaftaran.

Selengkapnya, inilah jadwal dan tahapan rekrutmen pengawas TPS pada Pemilu 2024:

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023

2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024

3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024

7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024

8. Tanggapan/Masukan masyarakat: 10 - 21 Januari 2024

9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024

10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024

12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024

Nantinya, pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

Artikel ini tayang di KompasTV dan Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved