Pemilu 2024
Mengenal Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini
Sebelum mendaftar petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, sebaiknya kenali dulu tugas, wewenang, dan kewajibannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Jika kamu ingin mendaftar sebagai petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, kamu bisa menyimak apa saja sih tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Diketahui, pendaftaran petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 hari ini, dan berakhir pada Sabtu, 6 Januari 2024 mendatang.
Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.
Secara umum, tugas PTPS memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan.
Sebelum mendaftar petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, sebaiknya kenali dulu tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Baca juga: 35 Contoh Pertanyaan Ujian Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Jawabannya
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Gaji antara Rp750 Ribu hingga Rp1 Juta
Baca juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Rekrutmen Dibuka Mulai Selasa, 2 Januari 2024 Hari Ini

Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024
Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS.
PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.
Menurut Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:
- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.