Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan Belum Terima Laporan Dana Kampanye 9 Parpol, Darmin: ada Sanksinya

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, baru menerima pengajuan dana awal kampanye atau LADK dari 9 partai politik

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada Parpol yang mengajukan berkas perbaikan adaministrasi Bacaleg 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, baru menerima pengajuan dana awal kampanye atau LADK dari 9 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

9 Parpol itu adalah PKB, Golkar, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, PBB dan Demokrat.

Sementara 9 Parpol lainnya, seperti PDI-P, Perindo, PPP, Ummat, PAN, PSI, Nasdem, Garuda dan Gerindra belum sama sekali mengajukan laporan dana kampanye. 

Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim mengatakan laporan dan kampanye akan ditutup pada pukul 23.59 WIT hari ini, Minggu (7/1/2024).

Meski begitu, di sisah waktu ini KPU tetap menunggu 9 Parpol tersebut mengajukan  laporan dana kampanye mereka.

"Prinsipnya KPU tetap menunggu sampai batas akhir, yakni hari ini, Minggu tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIT," kata Darmin saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Halmahera Selatan Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak saat Awasi Sortir

Komisioner KPU Halmahera Selatan dua periode ini pun menyebut ada sanksi tegas diberikan kepada Parpol yang tak mengajukan laporan dana kampanye.

Hal itu diatur dalam pasal 118 PKPU Nomor 18 Tahun tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu.

"Sanksinya Parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pemilu pada wilayah bersangkutan," tandasnya.

Sebelumnya, Darmin menjelaskan bahwa  setiap Parpol bisa mendapat sumbangan dana kampanye dengan batas nomimal.

Di mana untuk sumbangan perorangan, maksimalnya Rp 2,5 miliar.

Sementara sumbangan dari kelompok atau perusahaan sebanyak Rp 25 miliar.

"Jadi dia (sumbangan dana kampanye) tidak boleh lebih dari itu. Karena ini diatur dalam ketentuan," ujar Darmin, Minggu (12/11/2023) lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved