Halmahera Selatan
Dugaan Perdagangan Barang Berbahaya, Polres Halmahera Selatan Periksa Pemilik Sianida di Jakarta
Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nicolas, selaku pemilik sianida 19 Ton
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nicolas, selaku pemilik sianida 19 Ton, yang diamankan di Pelabuhan Babang, Bacan Timur, pada Rabu (27/12/2023) lalu.
Nicolas rencananya dimintai keterangan sebagai saksi dugaan perdagangan barang berbahaya dalam hal ini Sianida.
Rencananya, ia diperiksa di Jakarta pada Jumat (12/1/2024), besok lusa. Karena, Nicolas diketahui baru balik liburan Natal 2023 di luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengatakan pemeriksaan Nicolas di Jakarta karena bertepatan dengan jadwal permintaan keterangan terhadap pihak Kementerian Perdaganagan terkait izin distribusi belasan ton Sianida tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengusaha zat kimia itu di Jakarta, lebih efisien.
"Hari ini penyidik kan ke jakarta mau ambil keterangan ahli di Kementerian. Kalau pas, kebetulan pemilik (Sianida) ada di Jakarta, berarti sekalian (pemeriksaan) di sana saja, biar efisien," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Satpol PP Halmahera Selatan Bongkar Puluhan Baliho Caleg yang Terpasang di Area Terlarang
Sebelumnya, Kapolres Halmahera Selatan Aditia Kurniawan menjelaskan penyilidikan belasan ton Sianidai tersebut mengarah kepada dugaan tindak pidana perdagangan barang berbahaya.
Pasalnya, zat berbahaya itu disebut akan dikirim ke Pulau Obi untuk diperjualbelikan ke pengusaha tambang rakyat yang mengolah emas mentah.
Perwira polisi dua bunga melati ini juga menyatakan, sejumlah dokumen penting yang menyangkut dengan izin distribusi Sianida, telah dokantongi dan dipelajari penyidik.
"Ada dokumen persstujuan pemuatan barang berbahaya, dokumen bill of lading, surat distribotor terdaftar BTBB, izin usaha berbasis risiko dan dokumen perizinan berusaha tanda daftar gudang PBUMKU," katanya, Jumat (29/12/2023) lalu.
Aditia juga menyebut, Sianida itu masih berada dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Babang dan telah dipasang Police Line.
"Sampai sekarang ini pihak Syahbandar belum mengizinkan kontainer ini dibuka. Pihak Syahbandar menyampaikan bahwa tidak sembarangan kontainer tersebut dibuka,"
"Karena berisi barang berbahaya, maka harus ada prosedur-prosedur tertentu jika kontainer itu dibuka. Jadi tidak ada barang bukti (Sianida) yang hilang," jelasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.