Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dugaan Perdagangan Barang Berbahaya, Polres Halmahera Selatan Periksa Pemilik Sianida di Jakarta

Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nicolas, selaku pemilik sianida 19 Ton

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar. Ia mengatakan pemilik sianida akan diperiksa di jakarta bersamaan dengan permintaan keterangan pihak kementerian, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nicolas, selaku pemilik sianida 19 Ton, yang diamankan di Pelabuhan Babang, Bacan Timur, pada Rabu (27/12/2023) lalu.

Nicolas rencananya dimintai keterangan sebagai saksi dugaan perdagangan barang berbahaya dalam hal ini Sianida.

Rencananya, ia diperiksa di Jakarta pada Jumat (12/1/2024), besok lusa. Karena, Nicolas diketahui baru balik liburan Natal 2023 di luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengatakan pemeriksaan Nicolas di Jakarta karena bertepatan dengan jadwal permintaan keterangan terhadap pihak Kementerian Perdaganagan terkait izin distribusi belasan ton Sianida tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengusaha zat kimia itu di Jakarta, lebih efisien.

"Hari ini penyidik kan ke jakarta mau ambil keterangan ahli di Kementerian. Kalau pas, kebetulan pemilik (Sianida) ada di Jakarta, berarti sekalian (pemeriksaan) di sana saja, biar efisien," ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Satpol PP Halmahera Selatan Bongkar Puluhan Baliho Caleg yang Terpasang di Area Terlarang

Sebelumnya, Kapolres Halmahera Selatan Aditia Kurniawan menjelaskan penyilidikan belasan ton Sianidai tersebut mengarah kepada dugaan tindak pidana perdagangan barang berbahaya.

Pasalnya, zat berbahaya itu disebut akan dikirim ke Pulau Obi untuk diperjualbelikan ke pengusaha tambang rakyat yang mengolah emas mentah.

Perwira polisi dua bunga melati ini juga menyatakan, sejumlah dokumen penting yang menyangkut dengan izin distribusi Sianida, telah dokantongi dan dipelajari penyidik.

"Ada dokumen persstujuan pemuatan barang berbahaya, dokumen bill of lading, surat distribotor terdaftar BTBB, izin usaha berbasis risiko dan dokumen perizinan berusaha tanda daftar gudang PBUMKU," katanya, Jumat (29/12/2023) lalu.

Aditia juga menyebut, Sianida itu masih berada dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Babang dan telah dipasang Police Line.

"Sampai sekarang ini pihak Syahbandar belum mengizinkan kontainer ini dibuka. Pihak Syahbandar menyampaikan bahwa tidak sembarangan kontainer tersebut dibuka,"

"Karena berisi barang berbahaya, maka harus ada prosedur-prosedur tertentu jika kontainer itu dibuka. Jadi tidak ada barang bukti (Sianida) yang hilang," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved