Senin, 15 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dugaan Perdagangan Barang Berbahaya, Polres Halmahera Selatan Periksa Pemilik Sianida di Jakarta

Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nicolas, selaku pemilik sianida 19 Ton

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar. Ia mengatakan pemilik sianida akan diperiksa di jakarta bersamaan dengan permintaan keterangan pihak kementerian, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nicolas, selaku pemilik sianida 19 Ton, yang diamankan di Pelabuhan Babang, Bacan Timur, pada Rabu (27/12/2023) lalu.

Nicolas rencananya dimintai keterangan sebagai saksi dugaan perdagangan barang berbahaya dalam hal ini Sianida.

Rencananya, ia diperiksa di Jakarta pada Jumat (12/1/2024), besok lusa. Karena, Nicolas diketahui baru balik liburan Natal 2023 di luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengatakan pemeriksaan Nicolas di Jakarta karena bertepatan dengan jadwal permintaan keterangan terhadap pihak Kementerian Perdaganagan terkait izin distribusi belasan ton Sianida tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengusaha zat kimia itu di Jakarta, lebih efisien.

"Hari ini penyidik kan ke jakarta mau ambil keterangan ahli di Kementerian. Kalau pas, kebetulan pemilik (Sianida) ada di Jakarta, berarti sekalian (pemeriksaan) di sana saja, biar efisien," ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Satpol PP Halmahera Selatan Bongkar Puluhan Baliho Caleg yang Terpasang di Area Terlarang

Sebelumnya, Kapolres Halmahera Selatan Aditia Kurniawan menjelaskan penyilidikan belasan ton Sianidai tersebut mengarah kepada dugaan tindak pidana perdagangan barang berbahaya.

Pasalnya, zat berbahaya itu disebut akan dikirim ke Pulau Obi untuk diperjualbelikan ke pengusaha tambang rakyat yang mengolah emas mentah.

Perwira polisi dua bunga melati ini juga menyatakan, sejumlah dokumen penting yang menyangkut dengan izin distribusi Sianida, telah dokantongi dan dipelajari penyidik.

"Ada dokumen persstujuan pemuatan barang berbahaya, dokumen bill of lading, surat distribotor terdaftar BTBB, izin usaha berbasis risiko dan dokumen perizinan berusaha tanda daftar gudang PBUMKU," katanya, Jumat (29/12/2023) lalu.

Aditia juga menyebut, Sianida itu masih berada dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Babang dan telah dipasang Police Line.

"Sampai sekarang ini pihak Syahbandar belum mengizinkan kontainer ini dibuka. Pihak Syahbandar menyampaikan bahwa tidak sembarangan kontainer tersebut dibuka,"

"Karena berisi barang berbahaya, maka harus ada prosedur-prosedur tertentu jika kontainer itu dibuka. Jadi tidak ada barang bukti (Sianida) yang hilang," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved