Halmahera Selatan
Inspektorat Halmahera Selatan: BPD Bahu Harus Bikin Pengembalian Gaji Kalau Tanpa SK
Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan Asbur Somadayo menanggapi keabsahan enam anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bahu, Kecamatan Mandioli
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan Asbur Somadayo menanggapi keabsahan enam anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, hasil pemilihan tahun 2022 yang diadukan tidak memiliki SK.
Ia menjelaskan setiap penyelenggara negara tingkat daerah maupun desa yang tidak memiliki SK atau belum melalui peresmian dan pengambilan sumpah, hak-haknya dalam hal ini gaji dan tunjangan tak bisa dibayararkan.
Karena itu, jika aduan tersebut benar adanya, maka para anggota BPD Bahu harus melakukan pengembalian ke negara atau daerah atas gaji yang selama ini diterima.
"Segala hal yang melanggar ketentuan, itu menjadi temuan (dalam audit). Jadi mereka harus pengembalian kalau memang tidak memiliki SK. Karena gaji itu dibayar berdasarkan tanggal SK diterbitkan," ujar Asbur, Selasa (16/1/2024).
Sebelumnya, enam anggota BPD Bahu tersebut diadukan oleh pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Bahu (IPMB). Dalam aduan itu menyebutkan keenam anggota BPD ini selama satu tahuh bertugas tanpa ada SK namun tetap digaji.
Baca juga: NPHD Dana Pengamanan Pilkada Halmahera Selatan Diteken, Polres Dapat Rp 7,6 Miliar
Asbur mebyebut Kepala Desa (Kades) Bahu Badar Abas telah membuat pengakuan ke Insoektorat Halmahera Selatan bahwa beberapa anggota BPD itu tidak memiliki SK.
"Kewenangan kita sebatas menyarankan. Kita sudah sampaikan ke Kades untuk dilakukan pengembalian. Karena dalam audit, pembayaran gaji BPD ini apa dasarnya," jelas dia.
Mantan Ketua KPU Halmahera Timur ini juga menegaskan semua aduan terkait penyalagunaan dana desa (DD) akan diaudit tahun ini.
Ia pun menyarankan Kades Bahu agar berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait SK enam anggota BPD itu.
"Pokoknya desa-desa yang sudah diadukan itu menjadi prioritas audit tahun ini," tandas Asbur.
Ketua IPMB Halmahera Selatan Toban Tonjo selaku pengadu masalah gaji BPD Bahu, mengatakan tidak hanya gaji BPD Bahu yang diadukan ke pemerintah daerah.
Tetapi, insentif kader Posyandu selama 8 bulan dan insentif Kaur Desa Bahu 4 bulan belum dibayar juga turut diadukan.
"Kita juga sampaikan masalah dan Bumdes Bahu, karena Bumdes ini tidak jalan tapi setiap tahun terus dianggarakan," katanya, Kamis (11/1/2024).
Toban berharap Pemkab Halmahera Selatan serius menindaklanjuti aduan yang telah diajukannya. Hal ini demi penegakan sistem pengelolaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) sesuai ketentuan berlaku.
"Kami akan kawal terus aduan yang telah diajukan, sehingga kami berharap pemerintah daerah serius menanganinya," imbuhnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.