Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Minta Bassam Kasuba Sanksi 3 Kades Ini Gegara DD Terancam Dipotong 20 Persen

DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara meminta Bassam Kasuba sanksi 3 Kades ini gegara DD terancam dipotong sebesar 20 persen

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PARLEMEN: Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi Taha saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia meminta Bupati memeberi sanksi tegas kepada tiga Kades yang tak menyampaikan LPJ penggunaan DD tahap III tahun 2023, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba memberi sanksi tegas.

Kepada tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bacan, Bacan Barat dan Pulau Makian.

Mereka adalah Kades Suma Tinggi, Irwan Sandia; Kades Kokotu, Susi Idris dan Kades Gurua, Muhammad.

Permintaan sanksi ini buntut dari ancaman pemotongan Dana Desa (DD) tahun 2024, dari Pemerintah Pusat sebesar 20 persen.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Tambah Anggaran Beasiswa Studi Akhir untuk Mahasiswa Kurang Mampu

Pemotongan dilakukan karena tiga desa tersebut, gagal mencairkan DD tahap III tahun 2023.

Akibat terlambat menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ), penggunaan DD tahap sebelumnya.

"Oleh karenanya, Bupati harus memberikan sanksi tegas kepada merekae, "mintau Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi Taha, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, penyampaian LPJ penggunaan DD telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pada ketentuan tersebut, ada sanksi terhadap penyelenggara pemerintahan Desa berupa adminsitratif dan pemberhentian.

Baca juga: Tahun Ini DD Tiga Desa di Halmahera Selatan Dipotong 20 Persen, Ilham: Kelalaian Kades

Politikus Partai Golkar ini pun menilai pemotongan DD 20 persen milik tiga desa itu merupakan kelalain para Kades.

"Ini adalah cerminan ketidakpatutan Kades dalam tata kelola keuangan desa, sehingga Bupati harus beri sanksi tegas."

"Karena di ketentuan ada sanksi adminstratif dan bahkan pemberhentian, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved