Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

sofifi

Dikbud Maluku Utara Gencar Sosialisasikan Perlindungan Warisan Budaya

Agustus 2023, Maluku Utara menempati urutan kedua setelah Jogjakarta dalam giat perlindungan pada sidang penetapan WBTb Indonesia tahun 2023

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Dikbud Maluku Utara
PROGRAM: Dikbud Maluku Utara gelar sosialisasi perlindungan warisan budaya 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara gencar mensosialisasikan perlindungan warisan budaya.

Kali ini giliran Kampus Universitas Bumi Hijrah Tidore, di desa Akekolano, Tidore, pada Selasa (23/1/2024) kemarin.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Bidang Kebudayaan, Darwin A Rahman serta dihadiri Rektor Unibrah, Sarbini A Karim, para dosen dan mahasiswa.

Perlindungan warisan budaya merupakan langkah strategis dalam Upaya pelestarian warisan budaya di Maluku Utara.

Baca juga: Evaluasi Dokumen APBD Morotai 2024 Menunggu Tanda Tangan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali

Pada Agustus 2023, Maluku Utara menempati urutan kedua setelah Jogjakarta.

Dalam kegiatan perlindungan pada sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2023.

Indeks Pembangunan kebudayaan (IPK) dapat diukur melalui 7 dimensi budaya yakni; ekonomi budaya, Pendidikan, ketahanan sosial budaya

Warisan budaya, ekspresi budaya, literasi budaya, kesetaraan yang menjadi indikator dalam pemajuan kebudayaan di daerah.

"Dimensi warisan budaya sangat penting dan dapat menopang dimensi-dimensi budaya lainnya, "ucap Kabid Kebudayaan Dikbud Maluku Utara, Darwin.

Berdasarkan capaian IPK, Maluku Utara pada Tahun 2022 berada pada angka 52,87 persen.

Lebih rendah dari IPK Nasional yaitu 55, 13 persen, namun ada 3 dimensi budaya yang melampaui IPK Nasional.

Yaitu dimensi ketahanan sosial budaya 75,88 persen melampaui IPK Nasional 69,25 persen.

Dimensi ekspresi budaya 40,71 persen lebih tinggi dari IPK Nasional 31,48 persen, demensi kesetaraan gender 62,22 persen melampai IPK Nasional 59,30 persen.

Sedangkan untuk dimensi warisan budaya dengan capaian masih 41,71 persen, angka lebih rendah dari IPK Nasional yaitu 48,92 persen.

Capaian IPK warisan budaya diperoleh dari jumlah penetapan dari pencatatan Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebesar 3,86 persen.

Dan jumlah penetapan warisan budaya takbenda sebesar 18,04 persen dari Pencatatan yang telah dilakukan.

"Dari dua indikator warisan budaya ini presentasinya masih rendah. Salah satu penyebabnya adalah terkendala pada penyiapan dokumen usulan penetapan, baik itu cagar budaya maupun warisan budaya takbenda, "jelasnya.

Itulah sebabnya pihaknya gencar melakukan sosialisasi untuk meminta dukungan para akademisi agar dapat membantu kabupaten/kota dalam penyiapan dokumen usulan penetapan warisan budaya.

Darwin mengaskan, pemerintah perlu bersinergi dengan pihak kampus, sebab dalam melakukan kegiatan perlindungan perlu menyiapkan beberapa dokumen diantaranya pengisian formulir, foto-foto, video dokumenter serta naskah kajian akademik sebagai data pendukung.

Dalam sosialisasi ini, pihaknya menargetkan para akademisi bisa mengambil bagian dalam menyiapkan dokumen.

Baca juga: BPBJ Maluku Utara Jelaskan Mekanisme Proyek Tanggap Darurat

Terutama menyusun naskah kajian karya budaya, yang akan dilindungi dengan mengusulkan untuk ditetapkan menjadi warisan budaya Indonesia setaip tahunnya.

"Sebagaimana yang dimanatkan dalam undang-undang nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan."

"Kegiatan perlindungan ini bertujuan untuk melindungi seluruh warisan leluhur agar terus dilestarikan oleh generasi selanjutnya, "pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved