Halmahera Timur
Pemkab Halmahera Timur Laporkan Perusahaan Tambang Ini, Buntut Tercemarnya Air Sungai Maba Sangaji
Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara laporkan sejumlah perusahaan tambang ke Pemerintah Pusat, buntut tercemarnya air di Sungai Maba Sangaji
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Karena aktivitasnya dinilai mencemari air Sungai Maba Sangaji, Halmahera Timur.
Pemkab Halmahera Tengah, akan melaporkan sejumlah tambang ke Pemerintah Pusat.
Perusahaan tambang tersebut diantaranya PT Weda Bai Nikel, PT Presisi dan PT ESU.
Hal itu disampaikan Kadis Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Sudah Investigasi Pencemaran Sungai Maba Sangaji
"Kita akan menyurat ke Pemerintah Pusat, untuk memberikan teguran ke mereka."
"Karena aktivitas mereka mencemari lingkungan (perubahan warga air,red), "tegasnnya.
Menurutnya, teguran yang dimaksud adalah izin yang diberikan Pemprov Maluku Utara maupun Pemerintah Pusat.
Baca juga: Tahun Ini, Insentif Imam dan Pendeta di Halmahera Timur Naik, Muhammad Abdullah: Cair Per 3 Bulan
Izin untuk mengelola area pertambangan, namun tetap merawat dan menjaga ekopsistem yang ada.
"Meski kami tidak miliki kewenangan penuh terkait izin, namun kalau ada sesuatu, perusahaan harus koordinasi ke kita'
"Prinsipnya, perusah tambang tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan, "tegasnya mengakhiri. (*)
Penasehat Hukum 11 Warga Desa Maba Sangaji Halmahera Timur Keberatan Sidang Dilakukan Virtual |
![]() |
---|
Keluarga Pertanyakan Alasan Pengalihan Sidang 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur ke Rutan Soasio |
![]() |
---|
Berlangsung Virtual di Rutan, Keterbukaan Sidang 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Dipertanyakan |
![]() |
---|
Buka Musda III Pemuda Muhammadiyah Halmahera Timur, Ini yang Disampaikan Ubaid Yakub |
![]() |
---|
50 Peserta Ikut Pelatihan Potensi SAR di Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.