Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mengenal Jenis 5 Surat Suara dalam Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenang Pengawas TPS/PTPS

Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, yuk kenali lima jenis surat suara yang perlu dicoblos pada hari H Rabu, 14 Februari 2024 nanti.

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan. 

Masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari pengawasan Pemilu pun dapat mendaftarkan diri. 

Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024

Pengawas TPS atau PTPS bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS. 

PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024

Menurut Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi: 

- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) 

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain: 

- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa 

- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa 

- Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa 

- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved